Polisi Tangkap Penipu Artis Catut Nama Jokowi

REDAKSI
Senin, 30 Agustus 2021 - 12:08
kali dibaca
Ket Foto : Ilustrasi. (Istockphoto/D-Keine)

Mediaapakabar.com
Polisi menangkap pria berinisial AH yang melakukan aksi penipuan terhadap artis Fahri Azmi dengan mencatut nama Presiden Joko Widodo. Polisi sebelumnya telah menetapkan AH sebagai tersangka penipuan.

Penipuan ini dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 14 Juli lalu oleh artis Fahri Azmi. Kemudian laporan ini dilimpahkan dan ditangani Polres Metro Jakarta Barat.


"Benar, anggota kami sudah menjadi pelaku," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakbar Kompol Joko Dwi Harsono dalam keterangannya, dilansir dari CNNIndonesia.com, Senin (30/8/2021).


Kanit Reskrim Umum (Krimum) Polres Metro Jakarta Barat AKP Avrilendy menuturkan AH sempat berpindah-pindah tempat. Polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan AH di luar pulau jawa.


"Tersangka kami amankan di salah satu rumah yang berada di kawasan Palembang, Sumatera Selatan," ucap Avril.


Usai ditangkap, kata Avril, AH langsung dibawa ke Polres Metro Jakarta Barat untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan penipuan tersebut.


Kasus ini bermula dari laporan artis Fahri Azmi ke Polda Metro Jaya pada 14 Juli lalu. Laporan ini tercatat dengan nomor STTLP/B/3472/VII/2021/SPKT POLDA METRO JKT.


Terkait laporan ini, Fahri mengungkapkan bahwa AH pernah menemukan metode untuk menemukan metode sebagai utusan khusus yang ditandatangani oleh Jokowi. Tak hanya itu, AH juga memberikan bukti transfer yang tertulis di atas nama Joko Widodo. Semua itu disebut Fahmi sebagai upaya AH menipu dirinya.


Setelah memberikan bukti-bukti itu, AH mengaku bahwa rekeningnya dibekukan oleh KPK. AH turut menyampaikan bahwa dirinya sedang memiliki masalah di kepolisian.


Di atas masalahnya, AH mengaku bahwa dirinya harus mentransfer uang sebesar Rp450 juta. Namun, AH berdalih jika limit transfer di rekeningnya hanya Rp250 juta per hari.


Setelah mendapat uang ratusan juta itu, AH menghilang hingga akhirnya dilaporkan ke pihak berwajib.


Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan AH sebagai tersangka. Ia melanggar Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan atau penggelapan. ( CNN/MC )

Share:
Komentar

Berita Terkini