Pejagal Kucing di Medan Divonis 30 Bulan Penjara

REDAKSI
Selasa, 31 Agustus 2021 - 19:57
kali dibaca
Ket Foto : Rafeles Simanjuntak alias Neno (kanan atas) menjemur kucing Tayo, dihukum 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun) penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa, 31 Agustus 2021.

Mediaapakabar.com
Rafeles Simanjuntak alias Neno (29) meminta pejagal kucing persia dihukum 2 tahun 6 bulan (30 bulan) penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa, 31 Agustus 2021.

"Menjatuhkan hukuman kepada Rafeles Simanjuntak alias Neno dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan penjara," kata majelis hakim yang diketuai Hendra Utama Sutardodo dalam persidangan yang digelar secara video teleconference di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan.


Majelis hakim menilai perbuatan warga Jalan Tangguk Bongkar VII, Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai ini 

Aterbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke 4 KUHPidana.


Dalam amar putusannya, majelis mengatakan adapun hal yang memberatkan karena meresahkan masyarakat, pernah pernah dihukum. 


"Sedangkan hal yang meringankan karena mengakui dan menyesali perbuatannya," kata Hakim.


keputusan tersebut, maupun JPU Septian Napitupulu menyatakan terima.


Vonis tersebut berbeda tipis dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Septian Napitupulu yang meminta agar dihukum 3 tahun penjara.


Mengutip tuduhan JPU mengatakan bahwa perkara ini berawal saat teman bernama Burung Elang (belum tertangkap) mengajaknya menangkap kucing. Kemudian mengiyakan ajakan tersebut dan mengambil 2 buah karung goni dan tali plastik.


"Selanjutnya bersama dengan teman-temannya pergi dengan menggunakan becak barang milik. Kemudian saat melihat kucing milik Sonia Rizkika dengan jenis persia Big Bone warna bulu hitam dan putih, turun dari becak tersebut, sedangkan teman menunggu dibecak," ujar JPU.


Selanjutnya, kata JPU, dengan menggunakan karung goni mengambil kucing tersebut dan memasukkannya ke dalam goni yang kemudian diambil oleh karung menggunakan.


"Lalu, membawa kucing ke rumahnya. Akibat dari perbuatan kerua orang tersebut, kata Jaksa menyebabkan Sonia mengalami kerugian materil sebesar Rp 12 juta," urai JPU.


Belakangan kasus ini viral di media sosial (medsos), saat Sonia membeberkan di sosial medianya bahwa kucingnya terlupakan menjadi korban jagal kucing untuk dikonsumsi.


Kasus ini pun terus berlanjut, Sonia bersama Pendiri Animal Defenders Indonesia, Doni Herdaru Tona melaporkan kesalahan kepada pihak yang berwajib. ( MC/DAF )


Share:
Komentar

Berita Terkini