Paksa Anak Merokok, Ayah di Labura Ditangkap Polisi

REDAKSI
Jumat, 27 Agustus 2021 - 12:49
kali dibaca
Ket Foto : Pria yang paksa anak merokok di Labuhanbatu Utara, Sumut, ditangkap. (detikcom) 

Mediaapakabar.com
Seorang ayah berinisial SM (28) yang memaksa anak balitanya merokok akhirnya ditangkap polisi. Akibat perbuatannya, SM terancam hukuman penjara maksimal selama 10 tahun.

"Tidak memakan waktu yang cukup lama, tim kami bisa mengamankan terduga pelaku, kemudian bisa menghubungi pelapor (ibu balita) dan mengungkap apa yang menjadi motif pelaku melakukan perbuatan tersebut," kata Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan dilansir dari detikcom, Jumat, 27 Agustus 2021.


Usia sang anak yang berinisial SNM belum genap dua tahun. Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Rabu (25/8/2021) siang berkat laporan ibu korban, NH, ke polisi.


Polisi menyelidiki kasus ini dan berhasil menangkap SM di rumahnya yang terletak di Pulo Hopur, Desa Silumajang, Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumut.


Deni menceritakan peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (18/8/2021) malam pukul 20.30 WIB. Di mana ketika itu NH yang sedang tiduran dikirimi pesan singkat oleh SM, yang berbunyi 'Angkat dulu teleponku, mau bicara anak kita'.


Setelah pesan singkat melalui WhatsApp tersebut dibaca NH, SM pun melakukan panggilan video. Setelah tersambung, SM berkata, "Lihat ini anakmu, rindu dia samamu," sambil mengarahkan kamera ke wajah anak mereka.


NH pun kemudian berkomunikasi dengan anaknya. Tak lama kemudian, SM menyela dan berkata kepada NH, "Kau mau lihat anakmu hancur?" lalu mengambil sebatang rokok dan memberikannya kepada anaknya sambil berkata, "Nah, Nak, merokok kau nah."


Sang anak kemudian mengambil rokok yang diberikan ayah itu. Melihat itu, NH kemudian berkata, "Yang hebatlah (keterlaluan) kau, kalau mau kau siksa dia antarkanlah dia pulang (Kepada NH)."


Mendengar perkataan mantan istrinya itu, SM kemudian menyalakan rokok yang digenggam SNM sembari memerintahkan anaknya itu mengisap rokok tersebut.


"Isap, Nak," katanya kepada SNM, yang kemudian mematuhi perintah ayahnya. Setelah mengisap rokok itu, SNM pun kemudian langsung batuk. Diikuti SM yang langsung mengambil rokok dari tangan anaknya.


Tak terima melihat buah hatinya diperlakukan begitu, NH kemudian mengambil tangkapan layar peristiwa itu. Lalu ia mengunggahnya di media sosial.


Selain perintah mengisap rokok, sebelumnya SM mengirimi NH sebuah video yang berisi intimidasi terhadap SNM. Hal ini dilakukan SM sebagai upaya meminta NH bersedia rujuk kembali.


Menurut Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Parikhesit, pasangan ini telah resmi bercerai sejak 3 Agustus 2021. Berikutnya pada 24 Agustus 2021, pengadilan agama kemudian membuat putusan terkait hak asuh anak.


"Berdasarkan putusan PA hak asuh anak ada pada ibunya. Namun saat ibunya ingin mengambil korban (SNM), selalu dihalangi-halangi tersangka. Dengan menyembunyikanlah, dengan membawanya pergilah, macam-macam," kata Parikhesit.


Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 89 (2) sub-Pasal 77B UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 45 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Lingkup Rumah tangga.


"Ancaman maksimalnya 10 tahun," kata Parikhesit.


Sementara itu, Ketua Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak (LPPA) Labuhanbatu Indrawati Sinaga mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak terkait lain untuk memberikan konseling kepada korban. Tujuannya menghilangkan trauma agar korban bisa tumbuh dan berkembang dengan ceria.


"Memang kalau melihat delapan hari (lama peristiwa ini) itu singkat, tapi buat anak itu merupakan sebuah memori yang tidak akan dilupakannya sampai dia dewasa nanti, kalau ini tidak kita lakukan intervensi (terapi) kepada anak," katanya. (DTC/MC)

Share:
Komentar

Berita Terkini