Mantan Mensos Juliari Batubara Divonis 12 Tahun Penjara dan Wajib Bayar UP Rp 14,59 Miliar

REDAKSI
Senin, 23 Agustus 2021 - 14:44
kali dibaca
Ket Foto : Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara, korupsi bansos Covid-19 di Lingkungan Kementerian Sosial. (ANTARA)

Mediaapakabar.com
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan (PN) Jakarta menjatuhkan vonis pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara, korupsi korupsi bantuan sosial (bansos) COVID-19, Senin, 23 Agustus 2021.

Selain hukuman pidana penjara, majelis hakim juga membayar uang penggantian (up) sebesar Rp 14,59 miliar.


“Menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 14.597.450.000 dengan ketentuan jika tidak dibayar paling lama 1 bulan maka harta benda akan dirampas,” sebut majelis hakim Muhammad Damis.


“Apabila harta benda itu tidak cukup untuk membayar denda pengganti maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun,” sambung hakim Damis.


Dalam perkara ini, majelis hakim menyatakan, Juliari terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan terus berlanjut sesuai alternatif ke-1 jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Selain itu majelis hakim juga memutuskan untuk menetapkan hak politik politikus PDIP tersebut.


“Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok,” kata hakim Damis dilansir dari Kompas.com.


dalam perkara ini majelis hakim menilai Juliari terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan paket bantuan sosial penanganan Covid-19 wilayah Jabodetabek tahun 2020 sebesar Rp 32,48 miliar.


Majelis hakim menyebut juliari terbukti telah menerima uang sejumlah Rp 14,7 miliar yang diterimanya dalam periode Mei hingga November 2020.


melihat vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim lebih tinggi dari penuntutan yang meminta agar Juliari divonis 11 tahun penjara. ( KC/MC )

Share:
Komentar

Berita Terkini