Kekerasan Pasca Kudeta Berlanjut, Myanmar Kembali Tangkap Dua Jurnalis

REDAKSI
Minggu, 22 Agustus 2021 - 12:16
kali dibaca
Ket Foto : Ilustrasi - Sekelompok perempuan membawa obor saat mereka melakukan protes terhadap kudeta militer di Yangon, Myanmar, Rabu (14/7/2021). (ANTARA FOTO/REUTERS/Stringer/pras/cfo/pri)

Mediaapakabar.com
Pemerintah militer Myanmar telah menangkap dua wartawan lokal dalam kasus-kasus terbaru tindakan keras terhadap media sejak kudeta 1 Februari, seperti yang disampaikan oleh televisi milik militer Myanmar, Sabtu (21/8/2021).

Kolumnis untuk situs berita Frontier Myanmar serta komentator di radio Voice of America, Sithu Aung Myint, dan seorang pekerja lepas yang bekerja untuk layanan berita BBC Burma, Htet Htet Khine, ditangkap pada 15 Agustus, menurut berita yang Myawaddy TV.


Sithu Aung Myint didakwa dengan tuduhan penghasutan dan penyebaran informasi palsu pada unggahan media sosial, yang menurut laporan Myawaddy, dinilai telah mengkritisi junta, mendesak orang-orang untuk bergabung dalam aksi mogok, dan mendukung gerakan-gerakan oposisi yang dilarang.


Sementara Htet Htet Khine, ia tidak bersalah menyembunyikan Sithu Aung Myint, yang dianggap sebagai seorang buronan tersangka kriminal.


Khine juga tidak bersalah untuk dan mendukung pemerintah bayangan Myanmar, Pemerintah Persatuan Nasional.


Sebuah organisasi internasional nirlaba, Reporters Without Borders (RSF), mengatakan pada Sabtu bahwa kedua jurnalis itu ditahan "tanpa komunikasi" dan tersingkir tidak sah.


"Kami keras mengutuk kondisi tersingkirkan mereka yang sewenang-wenang, yang mencerminkan kebrutalan yang dilakukan junta militer terhadap wartawan," kata Daniel Bastard, kepala RSF untuk kawasan Asia-Pasifik dilansir dari Antara.


Situasi di Myanmar masih dipenuhi dengan ketidakstabilan dan penentangan terhadap pemerintahan junta. 


Sudah lebih dari 1.000 orang tewas di negara itu, menurut penghitungan dari sebuah kelompok aktivis yang melacak pembunuhan oleh pasukan keamanan Myanmar.


Pihak militer Myanmar, yang telah menerima izin dari outlet berita, mengatakan bahwa mereka menghormati peran media tetapi tidak akan mentolerir pelaporan berita yang diyakini salah atau mungkin menimbulkan keresahan publik.


Pada Juli, sebuah laporan oleh Komite Perlindungan Jurnalis menyebutkan bahwa penguasa Myanmar telah secara efektif mengkriminalisasi jurnalisme independen.


Human Rights Watch telah mendesak pemerintah militer Myanmar, yang telah menangkap 98 wartawan sejak melakukan kudeta, agar berhenti menuntut media.


Sebanyak 46 wartawan yang ditangkap itu masih ditahan hingga akhir Juli. ( Reuters/Semut )

Share:
Komentar

Berita Terkini