Dewas KPK Akan Gelar Sidang Putusan Etik Lili Pintauli Siregar, Saut Bicara Ancaman 5 Tahun Bui

REDAKSI
Senin, 30 Agustus 2021 - 01:54
kali dibaca
Ket Foto : Wakil Ketua KPK periode 2015-2019 Saut Situmorang. (CNN Indonesia/Andry Novelino)

Mediaapakabar.com
Wakil Ketua KPK periode 2015-2019 Saut Situmorang menunggu putusan Dewan Pengawas (Dewas) terkait dugaan pelanggaran etik, pimpinan komisi antirasuah Lili Pintauli Siregar dalam suap Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial.

Menurut Saut, jika terbukti, Lili sesuai karena bisa dijerat lima tahun penjara, UU KPK terbukti bertemu secara langsung maupun tidak langsung dengan pihak yang berperkara.


"Karena ini pidana ini, (bertemu) langsung tidak langsung, pasal 36 itu, pimpinan KPK dilarang bertemu, baru dijelaskan di pasal 65, pidana 5 tahun," kata Saut dalam diskusi berani, dilansir dari CNNIndonesia.com, Minggu (29 /8/2021).


Ketentuan lengkap pasal 36 UU KPK Nomor 30 Tahun 2002 berbunyi: Pimpinan KPK tidak memiliki hubungan langsung dengan pihak lain yang ada hubungannya dengan tindak pidana korupsi yang ditangani oleh Komisi apapun.


Saut menjelaskan, pasal itu selama ini menjadi aturan yang ditakuti insan KPK, bukan saja pimpinan, termasuk pula para pegawai komisi antirasuah. Dia pun menunggu konsistensi Dewas KPK dalam mempertimbangkan putusannya.


"Jadi kita sudah bisa. Nanti kita tunggu saja bagaimana bekerja besok. Anda mengharapkan apa," kata dia.


Sementara itu, Indonesian Corruption Watch (ICW) mendesak Dewas KPK tidak ragu menjatuhkan sanksi berat kepada Lili. ICW juga mendorong agar kasus itu bisa diserahkan kepada Polri.


Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana menilai, jika terbukti, Lili bisa dijerat Pasal 65 UU KPK dengan ancaman pidana hingga lima tahun. Dewas juga bisa menyerahkan hasil pemeriksaan etik tersebut ke Deputi Penindakan agar bisa dilakukan penelusuran kasus secara utuh.


"Atas dasar terkecil masalah KPK saat ini, maka hal tersebut meningkatkan dugaan bahwa masyarakat tidak benar-benar ingin memberantas korupsi, namun justru memberantas citra pemberantasan korupsi," kata Kurnia.


Dalam dokumen laporan kepada Dewas, Lili disebut melanggar prinsip Integritas sebagaimana ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.


Lili diduga memanfaatkan posisinya sebagai pimpinan KPK untuk menekan M. Syahrial dalam penyelesaian status kepegawaian adik iparnya, Ruri Prihatini Lubis di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kualo Tanjungbalai. (CNNI/MC)

Share:
Komentar

Berita Terkini