Cara Mudah Mengurus Kartu ATM yang Hilang

REDAKSI
Minggu, 22 Agustus 2021 - 21:42
kali dibaca
Ket Foto : Ilustrasi. Ada beberapa cara mengurus kartu ATM yang hilang, bisa dilakukan dengan mudah. (INT)

Mediaapakabar.comKartu ATM yang hilang akan mengganggu dan kerap bikin panik. Jangan khawatir, ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mengurus kartu ATM yang hilang.

Kehilangan kartu ATM dapat terjadi pada setiap nasabah. Kehilangan dapat terjadi akibat kelalaian kelalaian sendiri atau karena adanya peristiwa yang tidak diinginkan seperti pencurian.


Kehilangan kartu ATM juga bisa terjadi kapan dan di mana saja, mengenal waktu dan tempat.


Jika kehilangan kerja pada siang hari atau jam kerja, mungkin Anda bisa langsung mengurusnya. Yang bikin celaka adalah jika kehilangan terjadi pada malam atau bahkan dini hari. Apa yang harus Anda lakukan?


Kartu ATM yang hilang harus diurusi perubahan mungkin. Jika dibiarkan, akan muncul kemungkinan saldo rekening yang terkuras habis akibat oknum yang tidak bertanggung jawab.


Mengutip laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Anda disarankan untuk tidak panik saat kehilangan kartu ATM. Kepanikan tak akan memberi solusi dan menyelesaikan masalah.


Berikut cara mengurus kartu ATM yang hilang dilansir dari CNNIndonesia.com, Minggu, 22 Agustus 2021.


1. lakukan pemblokiran


Langkah pertama yang wajib Anda lakukan adalah melapor ke bank penerbit kartu. Hubungi call center bank penerbit yang biasanya tertera pada badan mesin ATM. Jika perlu, lakukan kemungkinan setelah Anda kehilangan kartu.


Buat laporan maksimal 1x24 jam, untuk kemudian meminta pihak bank memblokir kartu sementara waktu. Pemblokiran dilakukan untuk menghindari pemakaian kartu oleh pihak lain yang tidak bertanggung jawab. Sertakan nomor rekening dan nama yang tertera pada kartu untuk pemblokiran.


Pastikan juga pulsa telepon Anda mencukupi. Pasalnya, saat mengajukan pemblokiran, operator akan memberikan beberapa pertanyaan untuk memvalidasi data.


Selain dengan menghubungi call center, pemblokiran juga bisa dilakukan melalui aplikasi. Beberapa bank diketahui memberikan kemudahan tersebut.


2. Buat surat kehilangan di kantor polisi


Setelah melakukan pemblokiran, langkah selanjutnya adalah mendatangi kantor polisi terdekat untuk membuat surat kehilangan. Beberapa bank diketahui menyertakan surat kehilangan dari kepolisian sebagai salah satu syarat pengajuan pembuatan kartu ATM baru.


Jangan lupa untuk membawa kartu tanda penduduk (KTP) dan buku tabungan saat mengurusnya.


Jika Anda berhalangan hadir, maka Anda bisa meminta orang lain untuk mengurus surat kehilangan. Syaratnya, orang yang mewakili Anda harus membawa surat kuasa yang telah Anda tandatangani.


3. Buat kartu ATM baru di bank penerbit


Langkah terakhir adalah mendatangi bank untuk mengajukan pembuatan kartu baru.


Untuk pengajuan pembuatan kartu baru, Anda akan diarahkan ke customer service. Jangan lupa untuk membawa identitas diri seperti KTP, buku tabungan, dan surat kehilangan dari kepolisian (bagi beberapa bank).


Setelah berbagai proses dilakukan, Anda akan mendapatkan kartu ATM baru dengan nomor rekening dan password yang sama. Anda juga dipersilakan untuk mengubah kata sandi jika diinginkan.


Cara mengurus kartu ATM yang hilang memang membutuhkan proses yang rumit dan panjang. Namun, Anda tetap harus lebih berhati-hati kedepannya, untuk mencegah terjadinya hal serupa. ( CNN/MC )

Share:
Komentar

Berita Terkini