Besok Sidang Putusan Eks Mensos Juliari, KPK Yakin Tuntutan JPU Dikabulkan Hakim

REDAKSI
Minggu, 22 Agustus 2021 - 21:55
kali dibaca

Ket Foto : Plt Jubir KPK Ali Fikri. (detikcom)

 


Mediaapakabar.comKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakin majelis Pengadilan Tipikor Jakarta akan menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara terhadap mantan Menteri Sosial Juliari P. Batubara atas dugaan dugaan pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek.

Hukuman tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa terhadap Juliari. Selain itu 11 tahun penjara, Juliari juga membayar denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti sebesar Rp14,5 miliar subsider dua tahun dan mencabut hak politik selama empat tahun setelah menjalani pidana pokok.


"Kami yakin dan optimistis seluruh jaksa penuntut KPK juga akan dikabulkan majelis hakim," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dilansir dari VIVA, Minggu, 22 Agustus 2021.


KPK berharap seluruh analisayuridis jaksa yang hakim.dalam surat-surat diamini majelis Dengan begitu, majelis akan membuktikan secara sah dan menyatakan bahwa telah bersalah menerima suap sebesar Rp32,48 miliar dari para vendor yang menggarap proyek Bansos untuk penanganan COVID-19.


"Kami tentu berharap menganalisis yuridis tim jaksa akan diambil alih majelis sehingga terbukti terbukti sah dan hakim menurut hukum," kata Ali.


Juliari akan menjalani sidang membaca putusan pada Senin besok. Rencananya sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta sekitar pukul 10.00 WIB.


"Benar Senin (23 Agustus 2021) sesuai dengan penetapan hakim pengadilan sebagai permulaan Juliari P Batubara dengan membaca agenda putusan hakim," pungkasnya. ( VC/MC )

Share:
Komentar

Berita Terkini