Aniaya Anak Dibawah Umur, Terdakwa Intan Sari Hasibuan Diadili di PN Medan

REDAKSI
Selasa, 24 Agustus 2021 - 22:00
kali dibaca
Ket Foto : Sidang berlangsung di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan.

Mediaapakabar.com
- Intan Sari Hasibuan, kasus perkiraan terhadap anak di bawah umur mulai diadili di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa, 24 Agustus 2021.

Dalam sidang yang bergendandakan dakwaan sekaligus keterangan saksi korban, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eva Yanti Panggabean menghadirkan saksi yakni MR sebagai korban dan DA sebagai ayah korban.

Dalam keterangan ayah, bahwa mulut anaknya (korban-red) dipukul oleh korban hingga mengeluarkan darah.

Mendengar hal itu, majelis hakim yang diketuai Denny Lumbantobing langsung bertanya kepada mereka.

"Benar yang dikatakan saksi," tanya majelis hakim kepada Intan.

Terdakwa Intan yang berstatus tidak pernah ditahan dalam persidangan tersebut membantah bahwa dirinya tidak melakukan perbuatan tersebut.

"Saya gak ada melakukan pemukulan itu pak. Hanya sebatas mengeluh pipi korban," kilah buatlah.

"Kalau tidak ada kamu pukul, logika logikanya mulut korban bisa berdarah. Kamu ini malah tidak mengaku," cetus hakim ketua Denny Lumbantobing.

Mendengar hal itu, Intan pun langsung terdiam. "Jangan sampai hari ini kamu kami tahan ya," tegas hakim.

Dalam dakwaan JPU Eva Yanti Panggabean medakwa menerapkan Intan Sari Hasibuan dengan Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76 C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 22 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

sebelumnya, dugaan dugaan kekerasan yang dialami korban pada Jumat (14/8/2020) lalu. Saat itu korban yang hendak melaksanakan sholat Isya ke Masjid di dekat rumahnya tiba-tiba didatangi D (20) dan langsung memukul kepalanya.

"Nggak tahu alasannya kenapa dipukul. Tapi karena kesal, anak saya pun mengatakan kepada pelaku 'dasar anak Dajjal'," ungkap ayah korban, DA.

Selanjutnya, sambung DA, usai melaksanakan sholat, anaknya (korban) dan teman-temannya pun pergi bermain di lingkungan tempat tinggalnya. Namun, lagi-lagi korban didatangi oleh pelaku D, tetapi kali ini datang dengan ditemani terdakwa Intan Sari Hasibuan.

DA menjelaskan, saat itu anaknya pun langsu ditarik secara kasar oleh terdakwa, sehingga menyebabkan tangan kirinya mendapatkan luka goresan. Lalu korban disandarkan ke pagar rumah warga di sana, kemudian ditampar hingga berkali-kali.

Selain itu, sambung DA, terdakwa juga mengeluarkan kata kasar kepada anaknya. Terdakwa juga mengaku tidak takut kepada keluarga korban dan pihak kepolisian.

Tak terima dengan perbuatan, kemudian orang tua yang menjadi korban korban ke Polrestabes Medan dengan bukti laporan bernomor STTP/2019/VIII/Yan 2.5/2020/SPKT Polrestabes Medan. ( MC/DAF )
Share:
Komentar

Berita Terkini