Soal PPKM, Edy Rahmayadi: Medan Level 4, Daerah Lain Membaik

REDAKSI
Rabu, 21 Juli 2021 - 22:54
kali dibaca
Ket Foto : Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi menyatakan Medan masih harus menerapkan PPKM Level 4, sementara kabupaten/kota lainnya sudah membaik.

Mediaapakabar.com
- Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi menyatakan wilayah Medan masih jadi yang terburuk dibanding kabupaten/kota lainnya terkait jumlah kasus virus corona (Covid-19).

Atas dasar itu, Edy menyiapkan instruksi untuk perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terutama di Kota Medan.


"Hari ini saya tanda tangan untuk diperpanjang, tetapi khususnya kita yang ada di level 4 adalah Kota Medan yang lain sudah mulai membaik," kata Edy, Rabu (21/7/2021).


Edy menyebutkan akan mengikuti instruksi Pemerintah Pusat untuk memperpanjang PPKM Level 4. Di Sumut, tambahnya, Kota Medan masih termasuk kategori level 4 penyebaran Covid-19.


"Kita taati, berdasarkan kepentingan kondisi riil wilayah kita," katanya.


Edy lalu mengingatkan pentingnya protokol kesehatan terutama memakai masker di segala kesempatan. Menurutnya, masih banyak masyarakat Sumatera Utara yang enggan memakai masker.


Melihat kondisi demikian, dia berharap tokoh masyarakat dan agama ikut berperan dengan memberikan imbauan agar protokol kesehatan jadi benar-benar dipatuhi.


"Di sana-sini rakyat kita belum mau pakai masker. Kita harap tokoh agama juga mengimbau masyarakat," katanya.


Pemerintah pusat memperpanjang PPKM hingga 25 Juli mendatang. Mulanya, PPKM Darurat berlaku dari 3 hingga 20 Juli. Kemudian diperpanjang dengan istilah PPKM Level 4 di sejumlah wilayah hingga 25 Juli.


Presiden Jokowi mengatakan kasus Covid-19 terus mengalami tren penurunan selama perpanjangan PPKM Darurat, maka pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap. Bantuan kepada masyarakat serta pelaku usaha yang terdampak juga akan kembali disalurkan.


Berdasarkan Instruksi Mendagri, wilayah Sumatera Utara yang masih harus menerapkan PPKM Level 4 hanya Kota Medan. Di Sumatera Barat ada 3 daerah yakni Kota Bukittinggi, Kota Padang dan Kota Padang Panjang.


Di Kepulauan Riau, Kota Batam dan Kota Tanjungpinang harus menerapkan PPKM Level 4 hingga 25 Juli. Sementara di Lampung, hanya ada satu wilayah yang harus menerapkan PPKM Level 4, yakni Kota Bandar Lampung. (MC/Red)

Share:
Komentar

Berita Terkini