Satgas COVID-19 Kabupaten Dairi Gelar Bimtek

REDAKSI
Minggu, 25 Juli 2021 - 21:41
kali dibaca
Ket Foto : Bupati Dairi DR Eddi Keleng Ate Berutu saat memimpin Bimtek Penguatan Fungsi satgas Desa dan Kelurahan secara Virtual.

Mediaapakabar.com
Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Dairi menggelar bimbingan teknis penguatan posko satgas di tingkat Desa dan Kelurahan kepada Camat, Kepala Desa serta Lurah se-Kabupaten Dairi, Sabtu (24/07/2021).

Kegiatan ini dilakukan secara virtual, bertujuan untuk memperkuat fungsi satgas desa/kelurahan yang tertuang dalam Instruksi Bupati Dairi Nomor 188.5/4422.


Bimbingan ini dihadiri Ketua Satgas Penanganan Covid-19 yang dipimpin langsung Bupati Dairi Dr. Eddy Keleng Ate Berutu sebagai narasumber bersama dengan Wakil Ketua Satgas Kapolres Dairi AKBP Ferio Sano Ginting, SIK, MH beserta Dandim 0206 Dairi Letkol Adietya Yuni Nurtono.


Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Jhonny Hutasoit dalam laporannya mengatakan penguatan posko dan satgas di desa dan kelurahan diperlukan peran dari satgas Kecamatan yakni ketua satgas kecamatan serta forkopimcam. 


"Dengan dilaksanakan bimtek ini nantinya  kita bisa bersinergi dalam tugas fungsi masing-masing. Ini akan berlangsung secara simultan untuk penguatan satgas sesuai aturan dan regulasi," ujarnya.


Dalam bimtek tersebut, tim satgas dari beberapa bidang turut hadir sebagai narasumber. Salah satunya tim satgas dari bidang data.


Dalam paparan materi yang disampaikan tim satgas data bahwa untuk monitoring perilaku masyarakat tingkat desa/kelurahan maka tim telah membuat formulir dalam bentuk google form yang dapat diakses secara online. 


Dimana form dimaksud diantaranya formulir monitoring tempat pesta adat serta formulir monitoring isolasi mandiri untuk memonitoring pelaksanaan PPKM di tingkat Desa dan Kelurahan.


Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Dairi Dr Eddi Keleng Ate Brutu,dalam bimtek tersebut mengatakan , sangat mengapresiasi sistem pelaporan yang sudah dibangun untuk membantu pelaksanaan monitoring di lapangan. 


Dengan adanya sistem pelaporan tersebut, Ketua Satgas Eddy Berutu mengatakan akan sangat membantu Satgas dalam mengambil tindakan dan kebijakan serta mengevaluasinya. 


"Status kita saat ini adalah zona resiko tinggi atau merah, kita harus bertindak cepat agar status ini cepat berubah dari orange, kuning hingga menjadi zona hijau. Status zona merah ini harus kita hentikan, maka perlu kerja kolaborasi hingga ke desa dan kelurahan," jelas Eddy Berutu.


Ketua Satgas mengutarakan beberapa langkah untuk melakukan pencegahan covid-19 diantaranya dengan mengeluarkan Instruksi Bupati Dairi Nomor 188.5/4422  ,yang merupakan turunan dari Instruksi Mendagri Nomor 23 tahun 2021 dan Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/29/Inst/2021 yang menjadi pedoman dalam menekan penyebaran covid 19 di Kabupaten Dairi. 


Dalam Intruksi Bupati tersebut, Ketua Satgas mengatakan zonasi wilayah dilakukan sebagai tolak ukur dalam tindakan di lapangan. Dengan adanya sistem pelaporan oleh bidang data, maka kita bisa antisipasi apa yang dilakukan untuk menyelamatkan warga yang ada di desa atau kelurahan bila ditemukan kasus terkonfirmasi", ucap Eddy Berutu.


Pada kesempatan yang sama, Pasi Ops Kodim 0206 Dairi Letda Hernandes juga  memberikan materi tentang kelengkapan data yang harus dilengkapi dan dipenuhi oleh satgas Desa/Kelurahan.


"Data yang kuat di tingkat desa akan memudahkan kerja-kerja dan laporan kita ke Pemerintah," ujarnya.

 

Usai melaksanakan Bimtek dan paparan,kegiatan tersebut dilanjutkan dengan  tanya jawab peserta kepada para narasumber guna mencari solusi terhadap beberapa permasalahan yang ada guna mengoptimalkan kerja Satgas kecamatan dan Desa.


Untuk diketahui dalam Instruksi Bupati Dairi posko penanganan COVID-19 di tingkat Desa dan Kelurahan memiliki empat fungsi, yaitu pencegahan yang terdiri dari sosialisasi, penerapan 5 M.


Kemudian fungsi penanganan, yang terdiri dari penanganan kesehatan 3T (Testing, Tracing dan Treatment), penanganan dampak ekonomi (BLT Dana Desa) dan layanan masyarakat. Selanjutnya fungsi pembinaan, yang terdiri dari penegakan disiplin dan pemberian sanksi. 


Dan terakhir fungsi pendukung pelaksanaan penanganan COVID-19 di tingkat Desa dan Kelurahan, yang terdiri dari pencatatan, pelaporan, logistik, dukungan komunikasi dan administrasi. (BOB)

Share:
Komentar

Berita Terkini