Robin Pattuju Sebut Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Ada Berkomunikasi dengan Syahrial

REDAKSI
Selasa, 27 Juli 2021 - 01:22
kali dibaca

Ket Foto : Mantan penyidik KPK, Stefanus Robin Pattuju saat memberikan keterangan secara virtual.


Mediaapakabar.com
Sidang lanjutan terkait perkara dugaan suap kepada penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju senilai Rp1,6 miliar dengan terdakwa M Syahrial Wali Kota Tanjung Balai Nonaktif kembali digelar di ruang Cakra 4 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin, 26 Juli 2021.

Dalam sidang beragendakan keterangan saksi yang digelar secara video teleconference (virtual), tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dimotori Agus Prasetya Raharja dan Budi Sarumpaet menghadirkan saksi Stepanus Robin Pattuju.


Stefanus Robin Pattuju merupakan mantan penyidik KPK yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.


Dalam keterangannya dihadapan majelis hakim yang diketuai As'ad Rahim Lubis, Robin mengatakan bahwa ada komunikasi antara Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dan Wali Kota Nonaktif Tanjung Balai M Syahrial yang diduga berkaitan dengan penanganan perkara di KPK yang menyeret Syahrial. 


Sebelumnya, JPU KPK Agus Prasetya Raharja beberapa kali mengingatkan saksi Stepanus Robinson Pattuju untuk memberikan keterangan sebenarnya.


"Apakah betul Pak Syahrial pernah menyampaikan mau mengurus minta bantuan terkait dengan permasalahan hukumnya tadi yang jual beli jabatan ini kepada Fahri Aceh?," tanya JPU KPK Agus kepada Stepanus.


Menjawab hal itu, Stepanus Robin mengatakan "Seperti itu pak," jawabnya.


Kemudian JPU KPK Agus mempertanyakan pihak yang menyarankan Syahrial meminta bantuan kepada Fahri Aceh. Stepanus pun menyebut nama Lili Pintauli Siregar.


"Atas saran dari Ibu Lili Pintauli Siregar pak," kata Stepanus. "Bu Lili siapa?," cecar JPU Agus Prasetyo. 


"Setahu saya dia adalah wakil ketua KPK," jawab Stepanus.


Dikatakan Stepanus, bahwa Syahrial sempat menceritakan dihubungi Lili saat berkas penyelidikan kasus jual beli jabatan di Pemko Tanjung Balai sudah berada di meja kerja Lili.


"Di awal terdakwa menyampaikan bahwa baru saja ditelepon oleh Bu Lili yang menyampaikan bahwa 'Yal, bagaimana? Berkas kamu di meja saya nih' itu Bu Lili kepada terdakwa saat itu pak," kata Stepanus.


"Kemudian terdakwa menyampaikan kepada Bu Lili 'bantu lah bu', kemudian setelah itu, Bu Lili menyampaikan 'ya sudah ketemu dengan orang saya di Medan, namanya Fahri Aceh," kata Stepanus mengulang cerita Syahrial saat berkomunikasi dengan Lili.


Stepanus mengaku tak mengetahui secara pasti 'bantuan' yang ditawarkannya kepada Syahrial lebih dulu atau tidak dibanding atau perkenalan Syahrial dengan Fahri Aceh. Yang pasti, kata Stepanus, Syahrial lebih dulu kenal dengan Lili.


"Saya tidak tahu pak, terdakwa sudah bertemu dengan Fahri Aceh atau belum, tapi sepengetahuan saya terdakwa sudah lebih dulu kenal dengan bu Lili," ungkapnya.


Hingga petang tadi, sidang perkara suap mantan Walikota Tanjung Balai masih berlanjut dengan agenda.mendengarkan keterangan saksi Wakil Ketua DPR RI M Azis Angkat, juga dihadirkan secara vicon. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini