Mendagri Keluarkan SE Penertiban Pelaksanaan PPKM, Ini Isi Suratnya

REDAKSI
Selasa, 20 Juli 2021 - 19:47
kali dibaca
Ket Foto ,: Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Mediaapakabar.com
- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 440/3929/SJ tentang Penertiban Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan Percepatan Pemberian Vaksin bagi Masyarakat.

Dilihat mediaapakabar.com, Selasa, 20 Juli 2021, Surat edaran yang ditandatangani Tito pada 18 Juli 2021 tersebut ditujukan kepada para Gubernur, Bupati, dan Wali Kota di seluruh Indonesia.


Dalam surat edaran ini, Mendagri meminta kepada para kepada daerah untuk melakukan beberapa hal.


Pertama, mengevaluasi secara reguler penertiban pelaksanaan PPKM di wilayahnya untuk mengetahui efektivitasnya menekan penularan kasus COVID-19.


Kedua, memerintahkan jajaran Satpol PP di daerah masing-masing untuk mengutamakan langkah-langkah yang profesional, humanis, dan persuasif dalam pelaksanaan PPKM.


Langkah yang humanis dan persuasif ini dalam penertiban pelaksanaan PPKM sebagaimana yang telah diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang PPKM.


Mendagri juga meminta penegakan hukum/disiplin yang tegas namun santun dan simpatik bagi masyarakat yang melanggar ketentuan PPKM dan dilarang menggunakan kekerasan yang berpotensi pelanggaran hukum.


Ketiga, Mendagri memerintahkan kepala daerah membantu masyarakat yang kesulitan secara ekonomi sebagai akibat terkena dampak pandemi Covid-19 dan dampak pelaksanaan PPKM, antara lain dengan cara memberikan masker, hand sanitizer, bantuan sembako dan suplemen/makanan sehat, disesuaikan dengan kondisi/kemampuan keuangan daerah.


Keempat, kepala daerah juga diminta melaksanakan percepatan pemberian vaksin bagi masyarakat.

Caranya, gubernur berwenang mengalihkan alokasi kebutuhan vaksin dari kabupaten dan kota yang kelebihan alokasi vaksin kepada kabupaten dan kota yang kekurangan alokasi vaksin.


Mendagri juga minta agar kepada daerah memerintahkan kepada dinas kesehatan untuk tidak menyimpan/menimbun stok vaksin dan segera penyuntikan vaksin kepada masyarakat sesuai skala prioritas.


Kelima, Mendagri minta ke kepala daerah agar melakukan sosialisasi penerapan 5M secara masif kepada masyarakat.

Selain itu juga mendistribusikan masker kepada masyarakat luas dengan menggunakan anggaran yang tersedia. (MC/Red)

Share:
Komentar

Berita Terkini