Luhut Sebut Presiden Perintahkan Tak Gunakan Istilah PPKM Darurat

REDAKSI
Rabu, 21 Juli 2021 - 22:27
kali dibaca
Ket Foto : Luhut Pandjaitan.

Mediaapakabar.com
Pemerintah menjelaskan saat ini istilah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat sudah diganti dengan istilah PPKM level 4. Perubahan nama pembatasan sosial ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Saya kira kita sudah dengar arahan Presiden kepada kami para pembantunya. Presiden memerintahkan agar tidak lagi menggunakan PPKM darurat ataupun mikro, namun kita gunakan yang sederhana, yaitu PPKM level 4, yang berlaku hingga tanggal 25 Juli," kata Luhut Pandjaitan dalam siaran pers via kanal YouTube Kementerian Perekonomian, Rabu (21/7/2021).


Luhut adalah Koordinator PPKM Jawa-Bali sekaligus Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. 


Dia menjelaskan aturan PPKM level 4 ini sudah dituangkan dalam Instruksi Mendagri Nomor 22 Tahun 2021. Selain level 4, ada pula level yang lebih rendah.


"Nanti ada level 1 sampai 4. Level 4 yang paling tinggi, seperti yang sekarang sedang kita jalani," kata Luhut dilansir dari detikcom, Rabu, 21 Juli 2021.


Selain Luhut, ada Airlangga Hartarto yang menjelaskan mengenai penyebutan PPKM level 4. 


Airlangga adalah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, yang juga Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN). 


"Pemerintah melakukan pengendalian dengan penerapan PPKM level 4, sesuai arahan, kita menyebutnya level 4," kata Airlangga Hartarto.


Di luar Jawa-Bali, ada program-program bantuan sosial yang diberikan pemerintah selama PPKM level 4. "Level 4 ini menggantikan istilah darurat," kata Airlangga. (DTC/MC)


Share:
Komentar

Berita Terkini