KPK Pastikan Tetap Usut Azis Meski Mantan Walikota Tanjung Balai Segera Disidang

REDAKSI
Senin, 12 Juli 2021 - 14:09
kali dibaca
Ket Foto : KPK memastikan tetap mengusut peran Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Azis Syamsuddin dalam kasus dugaan suap penanganan perkara yang menyeret Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, M. Syahrial (ANTARA) 

Mediaapakabar.com
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tetap mengusut peran Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Azis Syamsuddin dalam kasus dugaan suap penanganan perkara yang menyeret Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, M. Syahrial. 

Untuk diketahui, KPK sudah menyelesaikan penyidikan terhadap Syahrial. Yang bersangkutan akan menghadapi sidang perdana dengan pembacaan dakwaan dalam waktu dekat.


"Tim penyidik masih terus melakukan pengembangan dalam penyidikan perkara tersebut," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ipi Maryati Kuding, dilansir dari CNNIndonesia.com, pada Senin, (12/07/2021).


Ipi menjelaskan, kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dan personel di Kedeputian Penindakan dan Eksekusi yang terpapar Covid-19 membuat KPK melakukan berbagai penyesuaian. 


Misalnya, masa penahanan tersangka menjadi tantangan penyidik untuk segera merampungkan penyidikan. "Sehingga, tim penyidik perlu menetapkan prioritas dan mengambil langkah-langkah tertentu dalam penanganan perkara yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari strategi penyidikan," kata Ipi. 


Azis sudah diperiksa penyidik KPK pada Rabu (9/6) lalu. Ia didalami perihal perkenalannya dengan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju, yang notabene merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara. 


Lembaga antirasuah mengungkapkan Azis mengenal Stepanus lewat ajudannya. Ajudan Azis dan Stepanus diduga mempunyai hubungan pertemanan karena sesama anggota Polri. 


Pertemuan antara Azis, Stepanus, dan Syahrial terjadi di rumah dinas Azis pada Oktober 2020. Syahrial dan Azis merupakan kader Partai Golkar. 


Perkenalan itu membuat Stepanus melakukan dugaan tindak pidana berupa penerimaan uang sebesar Rp1,3 miliar untuk membantu menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi lelang jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang disinyalir menyeret Syahrial. Namun, penyelidikan kasus itu pada kenyataannya tetap berlanjut. (CNNI/MC)

Share:
Komentar

Berita Terkini