Kakek Pemilik 1,2 Kg Biji Ganja Pasrah Dihukum 8 Tahun Penjara

REDAKSI
Kamis, 08 Juli 2021 - 14:06
kali dibaca
Ket Foto : Sidang vonis terdakwa Dedy Raswandi (61) pemilik 1,2 Kg biji ganja di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan.

Mediaapakabar.com
Seorang kakek bernama Dedy Raswandi (61) terpaksa harus menjalani masa tuanya di jeruji besi. Pasalnya, warga Jalan Jawa, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan ini dihukum pidana penjara selama 8 tahun terkait kepemilikan biji ganja seberat 1,2 kilogram.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Dedy Raswandi dengan pidana penjara selama 8 tahun," kata majelis hakim yang diketuai Denny Lumbantobing di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Rabu, 07 Juli 2021.


Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum terdakwa dengan membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar digantikan dengan pidana penjara selama 6 bulan.


Menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Dalam nota putusannya, adapun hal yang memberatkan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah memberantas narkotika.


"Sedangkan hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan di persidangan, mengakui perbuatannya, belum pernah dihukum dan terdakwa sudah berusia lanjut," kata hakim Denny Lumbantobing.


Menanggapi putusan tersebut, terdakwa Dedy hanya bisa pasrah dan menyatakan terima. "Terima pak, hakim," kata Dedi yang mengikuti sidang secara daring melalui video conference.


Mengutip dakwaan JPU Mariati Siboro, menyebutkan perkara ini bermula saat terdakwa sedang berdiri di depan rumah dan tiba tiba para saksi dari kepolisian mengatakan bahwa terdakwa diduga memiliki narkotika.


Kemudian, para saksi membawa terdakwa ke dalam rumah lalu menggeledah kamar terdakwa dan menemukan 2 bungkus plastik berisi biji-bijian ganja, saat itu terdakwa mengakui kalau barang haram itu miliknya yang diperoleh dari seorang pria bernama Pinem dan rencananya akan dibuang terdakwa.


"Setelah itu para saksi membawa terdakwa untuk mencari Pinem, namun tidak ditemukan kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan," ucap Jaksa.


Dikatakan JPU, bahwa sekitar 2 bulan lalu terdakwa didatangi Pinem sambil membawa 2 bungkus plastik yang berisikan biji-bijian ganja. 


"Lalu Pinem masuk ke dalam kamar tak lama kemudian, Pinem keluar dari kamar terdakwa dan menjumpai terdakwa dan mengatakan kepada terdakwa ada 2 bungkus plastik berisi biji ganja ku letak di balik pintu kamar, nanti kalau sempat buang ya kemudian terdakwa menjawab  iya," pungkas JPU Mariati Siboro. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini