Gugatan Ditolak, Korban Bansos COVID-19 Ajukan Kasasi

REDAKSI
Selasa, 27 Juli 2021 - 08:34
kali dibaca
Ket Foto : Mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara. (ANTARA)

Mediaapakabar.com
Sebanyak 18 warga Jabodetabek melalui tim advokasi korban korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19 mengajukan kasasi atas penolakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat terkait penggabungan perkara gugatan ganti kerugian terhadap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.

"Upaya hukum tersebut diajukan terhadap penetapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta perkara nomor: 29/Pid.Sus-TPK/2021/PN.JKT.Pst yang justru menolak permohonan penggabungan perkara gugatan ganti kerugian," ujar anggota tim advokasi, Kurnia Ramadhana, dilansir dari CNNIndonesia.com, Selasa, 27 Juli 2021.


Kurnia menilai penolakan majelis hakim Pengadilan Tipikor telah melanggar ketentuan hukum serta kontraproduktif dengan semangat pemberantasan korupsi dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM).


Menurut dia, setidaknya ada dua argumentasi yang mendasari langkah mengajukan kasasi.


Pertama, hakim menyesatkan penafsiran Pasal 98 KUHAP dengan menyatakan permohonan harus diajukan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hal itu bertentangan dengan KUHAP yang menyatakan bahwa penggabungan perkara gugatan ganti kerugian hanya dapat diajukan ke pengadilan yang menyidangkan pokok perkara pidana.


Kedua, Kurnia menduga hakim telah menutup ruang bagi korban korupsi untuk memperoleh hak yang telah dilanggar oleh pelaku kejahatan. Ia khawatir penetapan keliru hakim tersebut akan dijadikan dasar Pengadilan Tipikor di Indonesia ketika menghadapi penggabungan perkara gugatan ganti kerugian.


"Atas dasar tersebut, penetapan yang melanggar hukum dan HAM tersebut harus dilawan melalui mekanisme yang tersedia yaitu kasasi ke Mahkamah Agung (MA)," ucap dia.


Kurnia berharap MA dapat mengoreksi kesalahan penerapan hukum oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.


"Selain itu, MA juga mesti menjalankan amanat Undang-undang Kekuasaan Kehakiman untuk tidak menolak memeriksa perkara hanya karena tidak ada atau belum jelas hukumnya," kata dia.


"Serta dapat membantu pencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan," sambungnya.


Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menolak permohonan penggabungan gugatan ganti kerugian bansos yang diajukan 18 warga Jabodetabek terhadap Juliari Batubara.


Menurut hakim, pihak yang berwenang mengadili perkara gugatan ganti rugi adalah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hal itu sebagaimana pertimbangan bahwa tempat Juliari berada di Jalan Cik Thomas 2/18, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.


Hakim berujar penolakan penggabungan perkara sudah berdasarkan ketentuan hukum, seperti Pasal 118 ayat 1 Herzien Inlandsch Reglement (HIR) yang menentukan bahwa yang berwenang mengadili suatu perkara adalah Pengadilan Negeri tempat tinggal tergugat.


Adapun Juliari saat ini tengah diadili karena didakwa menerima suap senilai total Rp32.482.000.000 terkait dengan penunjukan rekanan penyedia bansos Covid-19 di Kementerian Sosial. (CNNI/MC)

Share:
Komentar

Berita Terkini