Cabuli Anak Dibawah Umur, Pria Ini Ditangkap Satreskrim Polres Tanjung Balai

REDAKSI
Kamis, 22 Juli 2021 - 18:18
kali dibaca

Ket Foto : Tersangka UM diamankan petugas Sat Reskrim Polres Tanjung Balai.


Mediaapakabar.com
Seorang pria asal Tanjung Balai, Sumatera Utara (Sumut), berinisial UM diamankan petugas Satreskrim Polres Tanjung Balai. Pria berusia 38 tahun ini ditangkap diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak berusia 14 tahun.

Kasubag Humas Polres Tanjung Balai Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan mengatakan kejadian itu terjadi pada 24 Maret 2021. "Korban masih pelajar berumur 14 tahun," katanya, Kamis, 22 Juli 2021.


Saat itu, tersangka memanggil korban untuk datang ke rumahnya. Kemudian, aksi pencabulan itu dilakukan tersangka di dalam rumahnya.


"Selama Maret 2021 tersangka telah melakukan perbuatannya sebanyak tiga kali kepada korban. Usai melakukan perbuatannya, UM memberi uang Rp 5 ribu kepada korban," ungkap Iptu Dahlan.


Aksi pencabulan yang dilakukan tersangka terungkap usai orang tua korban curiga terhadap korban lantaran perubahan perilaku anaknya. Lalu, korban menceritakan apa yang telah dialaminya.


"Akibat kejadian tersebut orang tua korban melaporkan tersangka ke Polres Tanjung Balai untuk ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku dan sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP / 108 / III / 2021 / SU / Res T. Balai tanggal 26 Maret 2021," jelas Dahlan.


Atas laporan itu, kata Iptu Dahlan, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku pada Senin 19 Juli 2021. 


"Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang (UU) RI No 17 tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 atas perubahan kedua UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal lama 15 tahun pidana penjara," pungkasnya. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini