Terjaring Razia Tempat Hiburan Malam Bersama 5 Wanita, Sekda Nias Utara Positif Gunakan Narkoba

REDAKSI
Senin, 14 Juni 2021 - 17:00
kali dibaca
Ket Foto : Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nias Utara berinisial YN terjaring razia polisi di sebuah tempat hiburan di Jalan Adam Malik, Kota Medan, Minggu (13/6/2021) dini hari. 

Mediaapakabar.com
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nias Utara berinisial YN terjaring razia polisi di sebuah tempat hiburan di Jalan Adam Malik, Kota Medan, Minggu (13/6/2021) dini hari. 

Pada saat diamankan, YN kedapatan telah mengkonsumsi narkoba jenis pil ekstasi di dalam sebuah ruangan tempat hiburan malam tersebut.


Dari hasil tes urine yang dilakukan pihak Polrestabes Medan, YN terbukti positif narkoba.


"Hasil urine YN positif. Untuk saat ini statusnya masih dalam pemeriksaan petugas, nanti akan disampaikan lebih lanjut," kata Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko di Mapolrestabes Medan, Senin (14/6/2021).


Dikatakan Kapolrestabes, penggerebekan tersebut dilakukan petugas berdasarkan upaya tindak lanjut informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya lokasi hiburan malam yang masih beroperasi dan tak menggubris larangan dari Pemko Medan.


Ket Foto : Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko saat memaparkan kasus tersebut di Mapolrestabes Medan, Senin (14/6/2021).

"Menindak lanjuti informasi itu petugas gabungan kemudian langsung menuju lokasi dan mendapati bahwa tempat hiburan malam Bosque buka meskipun pintu utamanya tertutup. Mereka terima tamu-tamu tertentu secara sembunyi-sembunyi," jelas Kombes Riko Sunarko.


Selain itu dijelaskan Kombes Riko, dari gelar razia tersebut petugas mengamankan 11 orang  pengunjung dan karyawan ktv bosque diduga penyalahguna narkoba. "Pada saat dilaksanakan razia tersebut, petugas semula menemukan 11 Terduga Pelaku Tindak Pidana Narkotika," sebutnya.


[cut]


Ket Foto : Para wanita yang bersama Sekda Nias Utara turut diamankan Satres Narkoba Polrestabes Medan.
Ke 11 orang yang ditemukan dari gudang minuman itu diantaranya, BDP (25) warga Jalan Klambir V, Kecamatan Medan helvetia, MP (25) warga Jalan Darussalam Kecamatan Medan petisah. Dari dua orang pelaku tersebut petugas juga menemukan 1 buah tas yg didalamnya berisikan 18 butir pil ekstasi warna biru merk rolex yang disimpan dalam kotak permen happydent.


Selain itu petugas juga menemukan 7 butir pil ekstasi warna kuning merk moncler yang disimpan dalam kotak permen warna putih. Kedua tersangka mengakui narkoba tersebut miliknya yang akan dijual kembali kepada pengunjung seharga Rp300 ribu.


Sedangkan ke 9 orang lainnya yang turut diamankan dari salah satu KTV 201 di lantai 2 diantaranya adalah YN (57), Pegawai Negeri Sipil (PNS) warga Komplek Tasbi Blok QQ yang merupakan sekda pemkab nias.


Selanjutnya, YAZ (42) Karyawan BUMD warga Jalan K.L Yos Sudarso KM 3,8 Kecamatan Gunung Sitoli Nias, RAG (39) , Karyawan BUMD, warga Jalan Rebab Kecamatan Medan Baru, JS (31) seorang Mahasiswa warga Dusun Mulia Kecamatan Langsa Lama ASR (30) seorang IRT warga Dusun III Desa Patumbak 1 Kecamatan Patumbak.


Kemudian, RID (22) seorang mahasiswi warga Jalan Sedap Malam Kecamatan Medan Selayang, DS (33) mahasiswi warg  Jalan Parwitayasa Medan Helvetia ER (39) warga Jalan Penerbangan Medan Tuntungan dan ALS (31) mahasiswi warga Jalan Kelambir V  Kecamatan Hamparan Perak.


"Jadi yang bersangkutan YN diamankan dari room KTV 201. Di dalam ruangan itu juga diamankan tiga perempuan dan empat laki-laki lainnya. Barang bukti yang diamankan diantaranya satu butir pil ekstasi yang diduga bekas digunakan," pungkasnya. (MC/Red)

Share:
Komentar

Berita Terkini