Perkara Dugaan Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Bulungihit Labura Dituntut 7 Tahun Bui

REDAKSI
Senin, 14 Juni 2021 - 19:30
kali dibaca
Ket Foto : Mantan Kepala Desa (Kades) Bulungihit, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) Sarpin saat mendengarkan tuntutan melalui layar monitor.

Mediaapakabar.com
Mantan Kepala Desa (Kades) Bulungihit, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) Sarpin (49) dituntut pidana penjara selama 7 tahun terkait perkara dugaan korupsi Dana Desa yang merugikan uang Negara senilai Rp 960 juta lebih.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sepstian Tarigan menilai, terdakwa Sarpin terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


"Meminta supaya majelis hakim menghukum terdakwa Sarpin dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar digantikan dengan 4 bulan kurungan," kata JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Mian Munthe di ruang Cakra 2 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (14/6/2021).


Selain pidana penjara, JPU juga membebankan terdakwa dengan membayar uang pengganti (up) Rp 997 juta subsider 3 tahun 6 bulan penjara.


Dikatakan JPU, adapun yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi dan terdakwa belum mengembalikan kerugian keuangan negara.


"Yang meringankan terdakwa bersikap sopan di persidangan dan terdakwa belum pernah dihukum," kata JPU.


Usai mendengar tuntutan JPU, majelis hakim yang diketuai Mian Munthe menunda persidangan pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa.


Mengutip dakwaan JPU menyebutkan bahwa terdakwa menyuruh Kiki Romanto Susilo selaku Bendahara Desa Bulungihit mencairkan dana desa secara bertahap.


Dikatakan JPU, terdakwa selaku kepala Desa Bulungihit Kecamatan Marbau Kabupaten Labuhanbatu Utara, menggunakan dan mengelola sendiri anggaran yang telah dicairkan dari Rekening Kas Desa Bulungihit Kecamatan Marbau Kabupaten Labuhanbatu Utara pada Periode Juni 2019 s/d Nopember 2019 tersebut tanpa melibatkan perangkat desa lainnya.


Sehingga, berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu Utara, terhadap pelaksanaan kegiatan Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2016 sampai dengan Tahun 2019 pada Desa Bulungihit  terdapat Kerugian Negara sebesar Rp 967.274.848,54. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini