Nekat Jual Sabu, IRT Asal Labura Diringkus Satnarkoba Polres Labuhanbatu

REDAKSI
Senin, 07 Juni 2021 - 14:12
kali dibaca
Ket Foto : Tersangka JS (tengah) diamankan Satres Narkoba Polres Labuhanbatu.

Mediaapakabar.com
Satnarkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial JS (33). Wanita asal Dusun Kampung Baru Terang Bulan, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhan Batu Utara (Labura) ini 

ditangkap karena diduga terlibat dalam peredaran Narkoba jenis sabu seberat 2 gram.


Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, SIK, MH melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu SH MH mengatakan penangkapan pelaku bermula adanya informasi dari masyarakat dan postingan di media sosial (medsos).


"Selama sepekan dilakukan penyelidikan, dan akhirnya petugas berhasil mengamankan pelaku JS, pada hari Sabtu 5 Juni 2021 sekira pukul 12.00 WIB, setelah anggota berhasil melakukan under cover buy," kata Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, Senin, 07 Juni 2021.


Dikatakan Kasat, adapun peran tersangka yakni menerima titipan 2 paket Narkoba jenis sabu sebanyak 2 gram setiap minggunya dengan harga Rp650 ribu hingga Rp700 ribu. Lalu tersangka menjual seharga Rp 950 hingga Rp1 juta.


"Dari penjualan sabu tersebut, tersangka mendapatkan keuntungan Rp350 ribu hingga Rp400 ribu setiap minggunya. Tersangka juga mengaku sudah menjalani bisnis haram ini selama sebulan," ujar Martualesi.


Sementara itu, kata Martualesi, terhadap yang diduga pemasok barang masih ditindaklanjuti dengan penyelidikan karena sistemnya dititipkan dan tidak dikenal orangnya.


"Atas penangkapan tersangka ini, secara kemanusiaan kami harus memberikan perhatian kepada tiga orang anaknya yang masih kecil dan bersekolah. Sementara suami tersangka masih menjalani hukuman yang telah divonis selama 9 tahun 3 bulan dalam perkara narkoba dan sekarang menjadi warga binaan di Lapas," sebut AKP Martualesi Sitepu.


Lanjut dikatakan Kasat, atas hal ini pihaknya akan berkomunikasi dengan keluarga tersangka, sementara yang masih mengurus anak-anaknya adalah tetangganya.


"Apabila dari keluarga tidak berkenan, kami akan carikan pesantren dan kami juga akan berkoordinasi dengan Pemkab Labura," kata Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu.


Dirinya mengimbau kepada warga masyarakat, sesulit apapun dalam himpitan ekonomi tidak terlibat dalam penyalahgunaan gunaan narkoba karena itu dilarang Undang-Undang.


"Atas perbuatannya, tersangka JS dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun," pungkasnya. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini