Kejagung Lelang Belasan Kapal Sitaan Kasus Korupsi ASABRI, Ini Daftarnya

REDAKSI
Kamis, 24 Juni 2021 - 13:46
kali dibaca
Ket Foto : Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

Mediaapakabar.com
Kejaksaan Agung (Kejagung) melelang 17 kapal tug hingga barge dari sitaan kasus korupsi PT ASABRI. Kapal-kapal tersebut milik tersangka Heru Hidayat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menerangkan lelang barang bukti itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-01/F.2/Fd.2/01/2021 tanggal 14 Januari 2021 Jo Nomor : Print-08/F.2/Fd.2/02/ 2021 tertanggal 1 Februari 2021. Leonard menyebut lelang benda sitaan itu juga tertuang dalam Pasal 45 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KPKNL.


"Akan dilakukan pelelangan atas benda sitaan/barang bukti dalam perkara tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana mengingat biaya penyimpanan dan pemeliharaan yang tinggi, melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Samarinda," kata Leonard dalam keterangan pers tertulisnya, dilansir dari detikcom, pada Kamis, (24/6/2021).


Leonard mengatakan lelang 17 kapal ini akan dilakukan pada Jumat (2/7) mendatang secara daring di website https://www.lelang.go.id pukul 12.00-13.00 WIB. Penawaran terhadap kapal sitaan yang dilelang ini dilakukan secara tertulis.


"Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui surat elektronik e-Auction open bidding yang diakses pada alamat domain https://www.lelang.go.id," ungkapnya.


Kasus ASABRI Dipamerkan ke Publik

Peserta lelang diwajibkan menyetor jaminan penawaran lelang yang disetorkan ke nomor virtual account (VA) masing-masing peserta lelang. Nomor VA akan dikirimkan secara otomatis dari alamat domain https://www.lelang.go.id kepada masing-masing peserta lelang.


"Nominal jaminan yang disetorkan ke rekening VA harus sama dengan nominal jaminan yang disyaratkan. Jaminan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL Samarinda selambat-lambatnya sehari sebelum pelaksanaan lelang. Segala biaya yang timbul sebagai akibat mekanisme perbankan menjadi beban peserta lelang," ujar Leonard.


Peserta lelang wajib memiliki kartu tanda penduduk (KTP) dan nomor pokok wajib pajak (NPWP). Jika itu adalah badan hukum, perusahaan wajib memiliki akta pendirian dan perubahan serta KTP sesuai nama yang tertera dalam akta perusahaan.


Leonard mengingatkan peserta lelang agar mencari tahu serta memeriksa objek yang akan dilelang dengan baik dan teliti. Sebab, kata Leonard, peserta tidak diperkenankan melakukan tuntutan ke pihak pusat pemulihan aset Kejagung.


"Peserta lelang diwajibkan mengetahui/memeriksa objek yang akan dilelang dengan baik dan teliti dan apabila karena suatu hal terjadi penundaan/pembatalan pelaksanaan lelang, maka pihak-pihak yang berkepentingan/peminat/peserta tidak diperkenankan melakukan tuntutan apa pun kepada KPKNL Samarinda maupun Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI," tuturnya.


Berikut kapal yang akan dilelang oleh Kejagung:


1. Kapal Barge ARK 03 di Tepian Sungai Mahakam, Samarinda, Kalimantan Timur. Harga limit dibuka mulai Rp 8,09 miliar dengan uang jaminan Rp 1,65 miliar.


2. Kapal Barge ARK 02 di Tepian Sungai Mahakam, Samarinda, Kalimantan Timur. Harga limit dibuka mulai Rp 8,09 miliar dengan uang jaminan Rp 1,65 miliar.


3. Kapal Barge ARK 05 di Tepian Sungai Mahakam, Samarinda, Kalimantan Timur. Harga limit dibuka mulai Rp 8,3 miliar dengan uang jaminan Rp 1,7 miliar.


4. Kapal Barge ARK 06 di Tepian Sungai Mahakam, Samarinda, Kalimantan Timur. Harga limit dibuka mulai Rp 8,3 miliar dengan uang jaminan Rp 1,7 miliar.


5. Kapal Tug Boat Noah II di Tepian Sungai Mahakam, Samarinda, Kalimantan Timur. Harga limit dibuka Rp 6,04 miliar dengan uang jaminan Rp 1,25 miliar.


6. Kapal Tug Boat NOAH III di Tepian Sungai Mahakam, Samarinda, Kalimantan Timur. Harga limit dibuka Rp 6,04 miliar dengan uang jaminan Rp 1,25 miliar.


7. Kapal Tug Boat NOAH V di Tepian Sungai Mahakam, Samarinda, Kalimantan Timur. Harga limit dibuka Rp 5,94 miliar dengan uang jaminan Rp 1,2 miliar.


8. Kapal Tug Boat NOAH IV di Tepian Sungai Mahakam, Samarinda, Kalimantan Timur. Harga limit dibuka Rp 5,94 miliar dengan uang jaminan Rp 1,2 miliar.


9. Kapal Barge Pasmar 01 di Pelabuhan Kelas II Sendawar, Kutai Barat, Kalimantan Timur. Harga limit dibuka Rp 3,02 miliar dengan uang jaminan Rp 650 juta.


10. Kapal Tug Boat Taurians TWO di Pelabuhan Kelas II Sendawar, Kutai Barat, Kalimantan Timur. Harga limit dibuka Rp 1,81 miliar dengan uang jaminan Rp 370 juta.


11. Kapal Tug Boat Taurians Three di Pelabuhan Kelas II Sendawar, Kutai Barat, Kalimantan Timur. Harga limit dibuka Rp 1,81 miliar dengan uang jaminan Rp 370 juta.


12. Kapal Tug Boat Taurians One di Pelabuhan Kelas II Sendawar, Kutai Barat, Kalimantan Timur. Harga limit dibuka Rp 1,78 miliar dengan uang jaminan Rp 400 juta.


13. Kapal Barge ARK 01 terletak di Pelabuhan Kelas II Sendawar, Kutai Barat, Kalimantan Timur. Harga limit dibuka Rp 8,09 miliar dengan uang jaminan Rp 1,65 miliar.


14. Kapal Tug Boat Noah 1 di Pelabuhan Kelas II Sendawar, Kutai Barat, Kalimantan Timur. Harga limit dibuka Rp 6,04 miliar dengan uang jaminan Rp 1,25 miliar.


15. Kapal Barge TBG 306 di Pelabuhan Kelas II Sendawar, Kutai Barat, Kalimantan Timur. Harga limit dibuka Rp 6,17 miliar dengan uang jaminan Rp 1,25 miliar.


16. Kapal Barge TBG 301 di Pelabuhan Kelas II Sendawar, Kutai Barat, Kalimantan Timur. Harga limit dibuka Rp 6 miliar dengan uang jaminan Rp 1,2 miliar.


17. Kapal Tug Boat TTB 2007 di Pelabuhan Kelas II Sendawar, Kutai Barat, Kalimantan Timur. Harga limit dibuka Rp 3,73 miliar dengan uang jaminan Rp 750 juta. (DTC/MC)

Share:
Komentar

Berita Terkini