Kapolres Simalungun dampingi Kapolda Sumut Pimpin Konferensi Pers Kasus Pembunuhan Marsal

REDAKSI
Kamis, 24 Juni 2021 - 23:06
kali dibaca
Ket Foto : Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak bersama Pangdam I/BB Mayjen TNI Hassanudin memimpin konferensi Pers terkait keberhasilan pengungkapan kasus pembunuhan Mara Salem Harahap alias Marsal di Mapolres Siantar, Jalan Jend. Sudirman, Kota Pematangsiantar, Kamis (24/6/2021) petang.

Mediaapakabar.com
- Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak bersama Pangdam I/BB Mayjen TNI Hassanudin memimpin konferensi Pers terkait keberhasilan pengungkapan kasus pembunuhan Mara Salem Harahap alias Marsal di Mapolres Siantar, Jalan Jend. Sudirman, Kota Pematangsiantar, Kamis (24/6/2021) petang.

Dalam paparannya Kapolda Sumatera Utara Irjen Panca Putra mengatakan bahwa Pengusaha kafe berinisial S (57) warga Jalan Seram, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar diduga memerintahkan dua pekerja cafe nya melakukan penembakan terhadap jurnalis Salem Harahap alias Marsal sebagai pelajaran terhadap korban.


“Penembakan terhadap korban karena pengusaha kafe sakit hati,” sebut Kapoldasu Irjen Pol RZ Panca Putra didampingi Pangdam I/BB Mayjen TNI Hassanuddin, bersama Irwasda Polda Sumut Kombes Pol. Drs. Armia Fahmi, serta Kapendam I/BB  Letkol Inf Donald Erickson Silitonga., saat konferensi pers.


Menurut Kapoldasu, S sakit hati terhadap korban. Pasalnya, korban selalu memberitakan maraknya peredaran narkoba di cafe nya dan meminta jatah Rp 12 juta per bulan dan pil ekstasi dua butir dengan harga Rp100 ribu per butir per hari.


Sehingga S memerintahkan YFP (31) Humas Kafe warga Jalan Melati, Perum Senayan Indah, Kelurahan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba dan AS, pengawas kafe S, yang disebut Kapolda seorang oknum, untuk melakukan penembakan terhadap S.


Untuk melakukan penembakan terhadap korban, S memberikan uang sebanyak dua kali kepada AS yakni Rp15 juta dan Rp 10 juta untuk membeli senjata api.


Perintah S segera ditindaklanjuti YFP dan AS dengan cara meminjam sepeda motor teman mereka dan memantau keberadaan korban dengan mendatangi rumahnya di Dusun VII, Desa Karang Anyer, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun.



Ternyata, korban saat itu sedang minum di satu kedai tuak di Pematangsiantar. Usai minum tuak, korban akhirnya pulang ke rumahnya.


Di jalan menuju ke rumahnya, YFP dan AS berpapasan dengan mobil yang dikemudikan korban. Kemudian, YFP dan AS berbalik arah dan mengejar mobil korban. Saat berpapasan dengan mobil korban, AS  melepaskan tembakan dan mengenai paha sebelah kiri korban.


Menurut Kapoldasu, senjata api yang digunakan menembak korban, merupakan senjata api buatan Amerika Serikat dan tembakan itu mengenai tulang paha korban. Akibatnya, tulang paha korban patah dan peluru pecah tiga di dalam paha. Selain itu, peluru melukai pembuluh darah korban, hingga mengakibatkan pendarahan. Akhirnya korban meninggal akibat kehabisan darah.


“Tiga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan ancaman hukuman sesuai dengan Pasal 340 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup dan Pasal 338 KUHPidana tentang tindak pidana pembunuhan,” sebut Kapoldasu.


Menurut Kapoldasu, berbagai barang bukti sudah disita seperti senjata api dan pelurunya, sepeda motor yang digunakan YFP dan AS serta barang bukti lainnya.


Kapoldasu juga mewawancarai YFP dan S saat itu. YFP mengaku hanya mengemudikan sepeda motor, sedang S mengaku sakit hati dan memohon maaf atas perbuatannya serta  menyatakan bertanggung jawab secara hukum atas perbuatannya.


Pengungkapan kasus dugaan pembunuhan korban jurnalis media online di Siantar, Mara Salem Harahap dipaparkan Kapoldasu Irjen Pol RZ. Panca Putra Simanjuntak di Mapolres Kota Pematangsiantar, Jl. Jend. Sudirman, Kamis (24/6/2021) petang.


Tampak dalam kegiatan Konferensi Pers para Pejabat Utama Polda Sumatera Utara dan Kodam I /Bukit Barisan terlihat hadir seperti Direskrimum Kombes Tatan Dirsan Atmaja, Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol Donal Simanjuntak, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Danpomdam Kolonel Cpm Anggiat Napitupulu.


Kemudian, Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga, Dandim 0207/ Simalungun Letkol. Inf Roly Souhoka, Kasubdit III AKBP Taryono Raharja, Kanit Buncil Jatanras Polda Sumut Kompol TP. Butar-Butar, Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Rachmat Aribowo, Kanit Jatanras Ipda Antonyus Hutahayan serta personil Polres Simalungun. (MC/Red)

Share:
Komentar

Berita Terkini