Aturan Baru Pencabutan SIM Diundur karena Pandemi COVID-19

REDAKSI
Selasa, 08 Juni 2021 - 14:32
kali dibaca
Ket Foto : Ilustrasi SIM. (CNNIndonesia.com)

Mediaapakabar.com
- Korlantas Polri mengonfirmasi penerapan aturan baru tentang penandaan dan sistem poin SIM untuk penindakan pelanggaran lalu lintas di jalan dengan sanksi pencabutan SIM, ditunda. Jika menurut legalitasnya, aturan ini seharusnya mulai berlaku sejak empat bulan lalu.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Dalam berkas aturan ini tertulis diundangkan dan berlaku mulai 19 Februari.


Pada umumnya penerapan aturan baru dilakukan usai masa sosialisasi selama enam bulan, jadi kemungkinan bisa diterapkan pada Agustus. Meski begitu Kasubdit Dakgar Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Abrianto Pardede menjelaskan aturan belum dapat diterapkan mengingat situasi dalam negeri masih dilanda pandemi Covid-19.


"Karena masa pandemi diundur," kata Abrianto disitat dari Antara, pada Selasa, 08 Juni 2021.


 Sistem poin untuk penindakan pelanggaran lalu lintas dibagi menjadi tiga jenis, pengenaan 1 poin, 3 poin, dan 5 poin. Pengenaan poin ini didasari pelanggaran atas pasal dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.


Selain itu sistem poin juga diberikan untuk kasus kecelakaan lalu lintas seperti dijelaskan pada Pasal 36. Sistem poin untuk ini terdiri dari tiga, yaitu 5 poin, 10 poin, dan 12 poin.


[cut]

Ket Foto : Ilustrasi SIM. (Istimewa)
Jika SIM pelanggar sudah tertera 12 poin, maka akan dikenakan penalti satu, kemudian bila sampai 18 poin maka dikenakan penalti dua.


Pelanggar yang sudah mencapai 12 Poin dikenakan sanksi penahanan atau pencabutan SIM sementara, sebelum ada putusan pengadilan. Pemilik SIM harus melaksanakan pelatihan pengemudi jika ingin mendapatkan SIM-nya kembali.


Sementara pelanggar yang sudah mencapai 18 poin dikenakan sanksi pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan. Pemilik SIM dapat mengajukan pembuatan SIM lagi namun wajib mengikuti pelatihan mengemudi dan mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.


Setiap poin yang diberikan tercatat dalam pangkalan data penegakan hukum, Sistem Informasi Pelanggar dan Kecelakaan Lalu Lintas Pemilik SIM (SIPKLL) yang juga dapat diakses pelanggar. Pencatatan poin dapat berubah setelah verifikasi putusan pengadilan.


Pihak polisi yang dapat memberi tanda poin pada SIM adalah Korlantas Polri, Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah, dan Kepolisian Resor. Setiap pemberian poin akan ditandai di SIM pelanggar.


Kasi Standar Pengemudi Dit Regident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman, pada awal Juni juga mengatakan Perpol 5/2021 saat ini belum berlaku sebab masih ada masa sosialisasi selama enam bulan.


"Betul adanya bahwa Perpol tersebut sudah resmi ditandatangani pada Februari 2021 lalu, yang artinya telah ditetapkan dan resmi berlaku. Namun, saat ini ada masa sosialisasi terkait aturan tersebut dengan waktu minimal enam bulan usai diterbitkan. Jadi jelas ya, Perpolnya memang telah berlaku sekarang ini," ujarnya. (Ant/CNNI)

Share:
Komentar

Berita Terkini