Asyik Tunggu Pembeli, Pengedar Sabu di Labura Ditangkap Sat Narkoba Polres Labuhanbatu

REDAKSI
Minggu, 13 Juni 2021 - 13:49
kali dibaca

Ket Foto : Tersangka (tengah) beserta barang bukti diamankan petugas Sat Narkoba Polres Labuhanbatu.


Mediaapakabar.com
Personil Satres Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu di Dusun Inpres Tanah Seribu, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) pada Sabtu, 12 Juni 2021. 

Tersangka diamankan berinisial RS alias Dedek. Pria 36 tahun ini ditangkap petugas Satres Narkoba Polres Labuhanbatu saat sedang asyik menunggu pembeli di teras rumahnya beralamat di Dusun Inpres Tanah Seribu, Desa Merbau Selatan, Kecamatan Merbau, Kabupaten Labura.


"Penangkapan tersangka berkat informasi yang dilaporkan masyarakat kepada bapak Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan. Menindaklanjuti informasi tersebut, seminggu kemudian, petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku," kata Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu SH MH, kepada mediapakabar.com, Minggu, 13 Juni 2021.


Dikatakan Kasat, adapun barang bukti yang disita dari tersangka yakni 3 plastik klip berisi kristal diduga sabu berat 2,52 gram, uang tunai Rp.355.000 dan 1 unit HP Nokia hitam.


"Dari keterangan tersangka bapak dua anak ini, menerangkan sudah jalan 3 bulan berjualan sabu dengan putaran 2 gram setiap 4 harinya dan memperoleh keuntungan Rp300 ribu hingga Rp400 ribu setiap gram nya. Dimana tersangka mendapatkan sabu dengan cara menghubungi No handphone yang saat ini masih dilakukan pengembangan," kata AKP Martualesi Sitepu.


Saat ini, kata Kasat, tersangka sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. "Atas perbuatannya, tersangka kita persangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini