Normalisasi Parit di Dekat Usaha Barang Bekas, Kadis PU Medan: Sesuai Aturan Akan Ditindak

REDAKSI
Minggu, 30 Mei 2021 - 10:55
kali dibaca

Ket Foto : Anggota DPRD Kota Medan Dapil 1, Antonius D Tumanggor.


Mediaapakabar.com
Rencana Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Medan untuk melakukan normalisasi parit di Jalan Karya Rakyat dan Jalan Karya, Kadis PU Medan, Zulfansyah Saputra mengaku sudah menyurati pihak pengusaha barang bekas baru-baru ini.

Dasar dari surat PU Medan tersebut menindaklanjuti surat dari Kelurahan Sei Agul No:610/63 Tanggal 21 Mei 2021 perihal : Mohon Normalisasi Drainase, dn adanya kegiatan normalisasi drainase yang akan dilaksanakan di Jalan Karya Lingkungan IX Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat.


Surat dari Dinas PU Medan inipun meminta agar pemilik bangunan usaha barang bekas tersebut agar tidak lagi memanfaatkan lahan diatas saluran drainase karena akan dilakukan pembersihan drainase di daerah tersebut dalam waktu dekat ini.


"Berdasarkan peraturan Walikota Medan No.9 Tahun 2009, tentang Larangan mendirikan bangunan diatas saluran drainase, bahu jalan, trotoar, tanggul sungai dan garis sempadan Jalan Sungai serta larangan menutup saluran drainase secara terus menerus," kata Zulfansyah menjelaskan.


Saat ditanya sudah sejauh mana surat dari pihak Dinas PU Medan yang telah dilayangkan kepada pemilik bangunan usaha barang bekas tersebut, Zulfansyah mengatakan akan memberi peringatan kembali, dan setelah itu baru akan menyurati Satpol PP kota Medan untuk tindak lanjut.


"Kita tetap pantau terus bang, dan sesuai aturan yang berlaku ada proses yang akan kita ikuti sampai nantinya diserahkan ke Satpol PP Kota Medan untuk segera dilakukan pembongkaran," katanya kepada mediaapakabar.com, baru-baru ini.


Sementara amatan awak media dilapangan dampak telah disuratinya oleh Dinas PU Medan pemilik Bangunan usaha barang bekas tersebut, tampak pemilik bangunan tiba-tiba melakukan perbaikan jalan yang rusak dan berlobang di areal tempat usaha tersebut di Jalan Karya Rakyat. 


Selain itu, terlihat juga ada terpampang spanduk dari salah satu lembaga swadaya masyarakat bernama LSM Tamperak dan berlogo KPK. Warga yang melihat merasa heran, ketika mengetahui rencana pemko Medan melalui Dinas PU Medan untuk melakukan normalisasi parit di daerah Jalan Karya secara tiba-tiba ada terpampang salah satu LSM yang juga ada logo KPK.


"Aneh saja ya, koq tiba-tiba ada spanduk LSM ada pulak logo KPK nya dibuat di atas bagunan pemilik usaha botot. Kami warga sudah tahu betul apa saja kegiatan dari pemilik usaha barang bekas (Botot) yang sudah puluhan tahun ini membuat kami warga sangat terusik dan terganggu," terang warga setempat bernama Andi Hutasoit.


Andi Hutasoit pun meminta kepada pemilik usaha barang bekas untuk tidak melakukan provokasi terhadap warga. Karena warga siap melakukan aksi jika aspirasi dan keluhan nyata warga tidak terlaksana.


Selanjutnya, Andi berharap pemko Medan secepatnya mengevaluasi keberadaan usaha barang bekas tersebut yang sudah puluhan tahun beroperasi dan ditempat penduduk padat.


Carles Sianturi, salah satu ketua STM di perumahan Nomensen juga menceritakan, keberadaan usaha Botot tersebut sudah lama disuarakan oleh masyarakat keberadaannya. sebab selain kerap menimbulkan kemacetan jalan juga terkesan tidak peduli kepada warga sekitar.


"Salah satu contoh seenak perutnya saja melakukan bongkar muat di pinggir Jalan, tanpa mempedulikan kepentingan warga setempat. Warga tersebut pun siap akan melakukan aksi jika pengusaha botot tersebut tidak merubah cara kerja mereka," ujarnya.


Baik Andi Hutasoit dan Carles Sianturi yang mewakili warga setempat mengatakan sangat mengapresiasi dan berterimakasih kepada Lurah Sei Agul, Camat Medan Barat dan Dinas PU Medan yang cepat menangani dan menindaklanjuti laporan warga melalui lurah.


Terpisah, ketika hal itu dipertanyakan kepada salah satu anggota DPRD Kota Medan yang getol menyuarakan aspirasi masyarakat di daerah Dapil 1, Antonius D Tumanggor mengatakan, adalah hak pemilik usaha bangunan mau membuat apa saja pada bangunan miliknya. Namun pemko Medan dalam hal ini tetap akan menjalankan aturan yang ada dan melakukan normalisasi parit karena merupakan program untuk mengantisipasi bahaya banjir di daerah tersebut.


Sambung Antonius Tumanggor lagi, pada dasarnya baik warga dan pemko Medan tidak ada ingin melarang siapapun untuk melakukan usaha selama sesuai dengan aturan yang ada. Namun, pada kenyataannya, malah keberadaan bangunan yang dijadikan tempat penampungan barang bekas tersebut menimbulkan masalah terhadap warga setempat.


"Jangan lagi ada proses bongkar muat dilakukan di pinggir Jalan Karya karena akan mengganggu pengguna jalan lainnya. Bongkar muat silahkan dilakukan ditempat yang telah disediakan oleh pemilik usaha. Permintaan warga juga agar barang-barang bekas tidak terlalu lama ditimbun karena akan menimbulkan bau kurang sedag bagi warga," kata Antonius, Minggu, 30 Mei 2021.


Laporan yang diterima anggota Komisi IV DPRD Kota Medan ini lagi terkait izin usaha tempat penampungan barang bekas tersebut perlu kembali di evaluasi oleh pihak PTSP Kota Medan, sebab informasi warga, selain penampungan barang bekas, juga ada lagi usaha lain didalam lokasi tersebut. (MC/Red)

Share:
Komentar

Berita Terkini