Dua IRT Pembunuh Wanita Paruh Baya di Simalungun Terancam 15 Tahun Bui, Ini Motif Para Pelaku

REDAKSI
Senin, 31 Mei 2021 - 17:38
kali dibaca

Ket Foto : Polres Simalungun menggelar konferensi pers terkait pembunuhan sadis yang dilakukan oleh kedua ibu rumah tangga (IRT) kepada korban Porta Tumanggor (52) wanita paruh baya yang sehari-hari bekerja sebagai petani.


Mediaapakabar.com
Polres Simalungun menggelar konferensi pers terkait pembunuhan sadis yang dilakukan oleh kedua ibu rumah tangga (IRT) kepada korban Porta Tumanggor (52) wanita paruh baya yang sehari-hari bekerja sebagai petani.

Adapun motif kedua IRT pelaku pembunuhan terhadap korban Porta Tumanggor, warga Nagori Tano Tinggir, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun, dikarenakan sakit hati akibat beberapa kali meminjam uang korban tidak pernah diberikan.


Kedua pelaku pembunuhan Porta Tumanggor yakni Anaria Sipayung (40) dan Halima Telambanua (45) yang masih sekampung dengan korban.


Hal tersebut dikatakan Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo SIK, saat menggelar press release di Lapangan Asrama Polisi  Mapolres Simalungun, Senin (31/5/2021) sekira pukul 14.30 WIB.


Dalam keterangannya, Kapolres Simalungun yang didampingi Kasat Reskrim AKP Rachmat Aribowo SIK MH, Kapolsek Purba Iptu M Sinaga, dan Kanit I/Jatanras Ipda Antonyus Hutahaean SH MH, menjelaskan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut dibantu Tim Opsnal Unit 2 Buncil Subdit III Krimum Polda Sumut.


"Kedua pelaku kita amankan dari Hotel Hawai Padang Bulan Medan. Sejumlah barang bukti ini juga kami amankan dari kedua pelaku diantaranya ada uang tunai dan barang-barang lainnya," kata Agus Waluyo sembari menunjukkan sejumlah barang bukti di meja dihadapan para awak media.


Dikatakan Kapolres, korban pertama kali ditemukan dalam posisi seolah-olah gantung diri. Namun dari hasil pemeriksaan anggota ada kejanggalan. Berkat bantuan informasi dari masyarakat dan para rekan-rekan media, serta hasil olah TKP akhirnya kita bisa mengungkap kasus ini.


"Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 338 KUHPidana subsider 170 KUHPidana ayat (2) dan atau pasal 365 dengan ancaman maksimal 15 tahun," pungkasnya. 


Sebelumnya diberitakan, Porta Tumanggor dibunuh di perladangan Nagori Tanjung Tinggir, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun dan ditemukan tewas dengan kondisi leher terikat di pohon kopi, pada Kamis (27/5/2021) lalu. 


Jenazah korban ditemukan seorang petani di areal perladangan Dusun Tinggir di Desa Tano Tinggir, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun. (MC/Red)



Share:
Komentar

Berita Terkini