Bunuh Korbannya Saat Tertidur, Pria Asal Medan Labuhan Divonis 16 Tahun Penjara

REDAKSI
Kamis, 27 Mei 2021 - 22:50
kali dibaca
Ket Foto : Terdakwa mendengarkan putusan melalui layar virtual.

Mediaapakabar.com
Sopian alias Kampung terdakwa pembunuhan terhadap korban Sariyanto alias Lukman divonis pidana penjara selama 16 tahun. Warga Jalan Kakap Griya II Komplek TKBM, Kelurahan Tangkahan, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan ini terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHPidana.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan majelis hakim yang diketuai Denny Lumban Tobing menyatakan, terdakwa terbukti bersalah dengan sengaja dan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain.


"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Sopian alias Kampung dengan pidana penjara selama 16 tahun," ujar majelis hakim Denny Lumban Tobing dalam persidangan yang digelar secara video conference (VC) di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri Medan, Kamis 27 Mei 2021.


Dalam nota putusan majelis hakim, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan merencanakan perbuatan menghilangkan nyawa orang lain. "Sedangkan hal meringankan, terdakwa bersikap sopan, menyesali perbuatannya dan masih memiliki tanggungan keluarga.


Menjawab pertanyaan hakim ketua, terdakwa saat itu didampingi penasehat hukumnya (PH) menyatakan menerima putusan yang baru dibacakan tersebut.


"Terima Yang Mulia," timpal JPU Suheri.


Vonis majelis hakim lebih ringan 1 tahun dari tuntutan JPU. Sebab pada persidangan lalu JPU Suheri menuntut terdakwa agar dipidana selama 17 tahun penjara.


Mengutip dakwaan JPU Suheri mengatakan, kasus bermula pada Senin (19/10/2020) sepulang ngojek terdakwa menemui korban Sariyanto alias Lukman di rumah orang tuanya di Komplek Yuka, Lorong III, Lingkungan VII, Kelurahan Tangkahan, Kecamatan Medan Labuhan untuk menagih utang Rp500 ribu yang mereka pinjam dari orang lain.


Korban saat itu sedang tertidur kemudian bangun dan mengatakan, belum ada uangnya. Terdakwa Sopian pun pergi kembali menarik ojek.


Keesokan harinya, terdakwa kembali menagih utang mereka dan menemukan korban masih tertidur. Jawaban serupa (belum ada uangnya-red) pun disampaikan Sariyanto alias Lukman.


Namun terdakwa pergi ke salah satu lokasi judi dingdong tidak jauh dari rumah orang tua korban. 


Malam harinya di lokasi judi tersebut tetangga korban bernama Ramli sempat berbincang-bincang dengan terdakwa. Keduanya kemudian sepakat patungan alias Cari Kawan (CK) beli sabu seharga Rp70 ribu untuk dikonsumsi bersama.


Keduanya kemudian berangkat ke rumah orang tua korban menonton siaran langsung pertandingan sepak bola. Terdakwa ketika itu terlihat asik memperbaiki DVD Player.


Diam-diam terdakwa pergi ke rumahnya dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Vega untuk mengambil sebilah belati dan memasukkan ke dalam jok sepeda motor.


Buruh bongkar muat itu pun kembali ke rumah orang tua korban kembali menonton televisi pertandingan sepak bola hingga, Senin (21/10/2020) dini hari. Pria Ramli kemudian pulang ke rumahnya.


Terdakwa kemudian keluar untuk mengambil belati yang dibawa dari rumahnya dan 'menghabisi' nyawa korban dengan cara menikam leher serta dada kiri Sariyanto yang sedang tertidur lelap di kamarnya. Dia pun langsung kabur ke Mapolres Belawan menyerahkan diri. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini