Ayah yang Setubuhi Anak Kandung di Simalungun Divonisi 12 Tahun Bui, Komnas PA Apresiasi Hakim

REDAKSI
Rabu, 05 Mei 2021 - 19:37
kali dibaca

Ket Foto : Arist Merdeka Sirait, Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak saat memberikan keterangan pers.


Mediaapakabar.com
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Simalungun yang diketuai Mince Ginting menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara terhadap seorang ayah kandung berinisial JB (38) terdakwa yang melakukan persetubuhan paksa terhadap putrinya sendiri.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga membebankan terdakwa dengan membayar denda Rp800 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan digantikan dengan pidana 6 bulan Penjara.


Putusan majelis hakim lebih tinggi dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dengan Rp800 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan digantikan dengan pidana 1 tahun penjara.


Atas putusan tersebut, Komnas perlindungan anak mengapresiasi majelis hakim, meskipun 

belum memuaskan semua pihak dan mungkin juga korban dan pihak-pihak lain.


Namum, majelis hakim telah menimbang rasa keadilan korban. Harapan banyak orang dan banyak  pihak, berdasarkan ketentuan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang UU Nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua tentang Undang-undang 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.


Terdakwa JB sepatutnya mendapat hukuman pidana maksimal 20 tahun dan atau seumur hidup karena dilakukan orangtua kandung korban yang seyogyanya melindungi dan menjaga martabat anaknya sendiri.


Hal itu disampaikan Arist Merdeka Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak dalam keterangan persnya tertulisnya yang diterima mediaapakabar.com, Rabu (05/05/2021).


Komnas Perlindungan Anak berharap  putusan majelis hakim Simalungun ini menjadikan efek jera bagi  predator dan monster kejahatan seksual terhadap anak.


"Dan juga menjadi kewaspadaan bagi anak bahwa predator dan monster kejahatan seksual itu  ada disekitar kita dan adalah orang terdekat, seperti ayah, kakak, paman, guru, dan teman sebaya," tegas Arist.


Diketahui, dalam dakwaan JPU, korban yang masih berusia 12 tahun itu diancam akan dipukul terdakwa, jika memberitahukan hal itu kepada ibunya maupun pamannya.


Perbuatan itu dilakukan terdakwa JB sejak Juni 2020 hingga November 2020 di kamar tidur rumahnya secara berulang-ulang saat istrinya yaitu Ibu korban bekerja di ladang.


Ayah bejat itu menarik putrinya kedalam kamar tidur, saat korban asyik nonton TV. Secara paksa korban disetubuhi berulang akibatnya korban kehilangan kegadisannya sesuai dengan Visum tertanggal 5 November 2020 yang ditandatangani dokter Fransiskus menyimpulkan bahwa selaput dara korban sudah tidak utuh lagi akibat dilalui benda tumpul atau sejenisnya.


Atas peristiwa kejahatan seksual yang dilakukan orangtua ini, dan jumlah kejahatan seksual yang terus meningkat, sudah sepatutnya dan segera pemerintah Kabupaten Simalungun mencanangkan gerakan Perlindungan Anak berbasis keluarga dan kampung.


"Yakni dengan melibatkan partisipasi masyarakat sebagai pelopor dan pelapor terhadap perlindungan anak," pungkas Arist Merdeka. (MC/Red)

Share:
Komentar

Berita Terkini