Selundupkan 1 Kg Sabu ke Kendari via Bandara Kualanamu, 2 Warga Aceh Dituntut 15 Tahun Bui

REDAKSI
Kamis, 15 April 2021 - 18:22
kali dibaca
Ket Foto : Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdul Hakim Sorimuda Harahap saat membacakan tuntutan di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan.


Mediaapakabar.comDua terdakwa kasus penyelundup 1 kilogram (kg) sabu di Terminal Keberangkatan Bandara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang dituntut selama 15 tahun penjara.

Kedua terdakwa yakni Arifuddin (40) warga Dusun Makmur Desa Buket Panyang SA, Kecamatan Manyak Payed Aceh Tamiang dan Muhammad Furqan (19) warga Babah Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara.


"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Arifuddin dan M Furqan dengan pidana penjara selama 15 tahun," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdul Hakim Sorimuda Harahap di hadapan majelis hakim yang diketuai Dahlia Panjaitan dalam sidang yang digelar secara video conference di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (15/4/2021). 


Selain pidana penjara, JPU juga membebankan kedua terdakwa dengan membayar denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan digantikan dengan pidana penjara selama 6 bulan.


JPU menilai perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.


Sementara, dalam pembelaan (pledoi) secara lisan, penasihat hukum kedua terdakwa meminta agar majelis hakim menghukum seringan-ringannya. 


Usai mendengarkan pledoi terdakwa, majelis hakim diketuai Dahlia Panjaitan menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda putusan. 


Mengutip dakwaan JPU Abdul Hakim Sorimuda mengatakan kasus bermula pada 5 Oktober 2020, dua petugas Aviation Senior Security selaku pemeriksa barang X-Ray Bandara Kualanamu, yang sedang bertugas di X-Ray No 03 memeriksa barang bawaan setiap calon penumpang. 


"Sekira pukul 05.50 WIB, dua orang calon penumpang bernama Arifuddin dan Muhammad Furqan akan berangkat tujuan Kendari transit di Jakarta dengan nomor penerbangan ID 6883/ID 6772," ujar JPU Abdul Hakim Sorimuda Harahap.


Lebih lanjut, pada saat barang bawaan terdakwa dan Muhammad Furqan tersebut dilakukan pemeriksaan melalui X-Ray, kedua terdakwa diduga membawa narkoba di dalam tas miliknya. 


"Setelah melewati X-Ray tersebut, dua petugas langsung memanggil kedua terdakwa dan kembali memeriksa secara manual isi didalam tas bawaan saat dilakukan pemeriksaan dari dalam tas milik Arifuddin ditemukan 1 bungkus plastik bening tembus pandang yang berisi narkotika jenis sabu," sebutnya.


Kemudian dari tas milik Muhammad Furqan yang data tiketnya bernama Putra Ardian, juga ditemukan 1 bungkus plastik bening tembus pandang yang berisi narkotika jenis sabu. 


Saat itu juga, kedua petugas bandara tersebut, langsung melapor kepada atasan dan selanjutnya memerintahkan untuk membawa kedua terdakwa ke Security Building untuk pemeriksaan lanjut. 


"Tak berapa lama, petugas dari Ditres Narkoba Polda Sumut tiba, dan langsung membawa kedua terdakwa beserta barang bukti sabu seberat 1 kg untuk diproses lanjut," pungkas JPU Abdul Hakim Sorimuda Harahap. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini