Putus Kontrak RS Rujukan Pasien Covid 19, Agar Dipertimbangkan

Media Apakabar.com
Kamis, 22 April 2021 - 08:50
kali dibaca

Mediaapakabar.com
Wakil Ketua Komisi II DPRD Medan Sudari ST minta Tim Satuan Tugas (Satgas) Covid 19 agar tidak buru buru memutus kontrak kerjasama terhadap Rumah Sakit (RS) Marta Friska sebagai rujukan utama pasien Covid-19. Semua pihak diminta tetap waspada antisipasi kemungkinan lonjakan kasus Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) pasca lebaran.

“Sebaik nya Tim gugus tugas jangan dulu tergesa-gesa untuk memutus kontrak perpanjang RS Martha Friska yang selama ini kita ketahui untuk merawat pasien Covid 19,” ujar Sudari ST (foto) kepada wartawan Kamis (22/04/2021).

Hal itu disampaikan Sudari menyikapi pernyataan Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Sumut Aris Yudhariansyah terkait putus kontrak kerja sama dengan RS Martha Friska Medan akan berakhir tanggal 1 Juni 2021 mendatang.

Disampakkan Sudari ST, kendati pun tren kasus Covid 19 sudah menurun tetapi dinilai perlu diantisipasi jika terjadi lonjakan kasus covid 19 pasca lebaran. “Memang kita ketahui pemerintah telah mengeluarkan larangan untuk mudik tapi kita khawatir masih ada juga masyarakat yang tidak patuh terhadap larangan tersebutn” paparnya.

Maka sebut Sudari, pihak Rumah Sakit harus dipersiapkan menerima kondisi yang mungkin terjadi. “Kenapa diputus kontrak, malah pemerintah berterimah kasih bila ada rumah sakit yang siap menerima pasien Covid 19,” imbuh Sudari yang juga Ketua Fraksi PAN DPRD Medan itu.(Sugandhi Siagian)

Share:
Komentar

Berita Terkini