Pemerintah RI Setop Visa untuk WNA dari India!

REDAKSI
Jumat, 23 April 2021 - 19:46
kali dibaca
Ket Foto : Ilustrasi. 

Mediaapakabar.com
- Pemerintah Indonesia mengambil langkah terkait melonjaknya kasus COVID-19 di India. Kini pemerintah menyetop pemberian visa kepada WNA yang pernah tinggal atau mengunjungi India dalam kurun 14 hari terakhir.


Keputusan ini diumumkan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto yang juga Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Awalnya, Airlangga berbicara tentang kasus harian Corona di India, yang menembus angka 300 ribu.


Hari ini beberapa negara mulai melakukan pelarangan atau restriksi masuk perjalanan dari India. Airlangga menyebut negara yang melarang di antaranya Hong Kong, Selandia Baru, Pakistan, Arab Saudi, Inggris, Singapura dan Kanada.


"Berdasarkan hasil pencermatan tersebut, pemerintah memutuskan menghentikan pemberian visa bagi orang asing yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi India dalam kurun waktu 14 hari," kata Airlangga dilansir dari detikcom, Jumat 23 April 2021.


Bagaimana dengan WNI dari India yang ingin kembali ke Indonesia? Pemerintah masih membuka pintu namun protokolnya lebih ketat.


"Ketentuannya akan dilanjutkan dengan surat edaran Dirjen Imigrasi Kumham juga dengan lembaga lain terkait. Kebijakan mulai berlaku hari Minggu 25 April 2021," ungkapnya.


"Peraturan bersifat sementara dan akan terus dikaji ulang," sambung Airlangga.


Sebelumnya diberitakan, India mencetak rekor dunia untuk jumlah kasus harian virus Corona (COVID-19) tertinggi selama dua hari berturut-turut. Lebih dari 332 ribu kasus Corona tercatat di negara ini dalam 24 jam terakhir.


Data Kementerian Kesehatan India juga menunjukkan rekor baru untuk tambahan kematian dalam sehari. Sedikitnya 2.263 kematian tercatat dalam 24 jam terakhir. (DTC/MC)

Share:
Komentar

Berita Terkini