Marak Prostitusi via MiChat, Polisi Kendari Periksa Pemilik Hotel Grand

Media Apakabar.com
Sabtu, 10 April 2021 - 15:48
kali dibaca

Kapolsek Baruga AKP Gusti Komang Sulastra. (Foto antara)



Mediaapakabar.com - Polisi melakukan pemeriksaan terhadap pemilik Hotel Grand DDNS tempat ditemukan 11 orang anak perempuan bahkan masih berstatus pelajar yang diduga terlibat kasus prostitusi daring (online) via MiChat di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kepala Polisi Sektor (Kapolsek) Baruga AKP Gusti Komang Sulastra melalui telepon di Kendari, Sabtu, mengungkapkan pihaknya telah memeriksa pemilik hotel tersebut inisial AR (40) terkait kasus prostitusi yang melibatkan puluhan anak perempuan di hotel tersebut.

"Dia (pemilik hotel) menyangkal, kami tidak serta merta mempercayainya. Kami masih terus dalami cari bukti-bukti kuat yang mendukung. Saya berharap ada tersangka biar ada efek jera," ujar Gusti melansir Antara.

Sebelumnya, 11 orang anak perempuan diamankan polisi di kamar hotel yang terletak di Jalan Budi Utomo, Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari diduga sedang menunggu pria hidung belang.

Ke-11 anak tersebut diantaranya berstatus pelajar asal Kota Kendari, pelajar asal Kabupaten Kolaka, dan pelajar asal Kabupaten Konawe Kepulauan.

Dari hasil pemeriksaan ke-11 anak tersebut dua di antaranya mengaku bahwa pemilik hotel inisial AR pernah menawarkan untuk melayani warga negara asing (WNA) asal China kepada mereka kemudian diberikan Rp500 oleh pemilik hotel.

"Benar ada yang mengaku seperti itu. Kita jadikan rujukan, hanya untuk menetapkan tersangka, kami butuh tambahan alat bukti," ujar Gusti.

Menurut Gusti, pihaknya baru memperoleh satu alat bukti yakni keterangan dari anak-anak itu namun mereka sudah lupa kapan peristiwa tersebut dan bukti uang transaksinya.

"Jika itu diingat kami cari tahu bagaimana proses penyerahannya. Intinya masih lidik, kami tunggu petunjuk selanjutnya," ungkap Gusti.

Gusti juga menyampaikan bahwa saat ini pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk mengembalikan ke-11 remaja putri tersebut kepada orang tua mereka.

"Tiga orang dikenakan wajib lapor. Kami masih butuh keterangan mereka yang mengarah ke situ, dugaan keterlibatan pemilik hotel," tambah Gusti. (MC/ANT)
Share:
Komentar

Berita Terkini