Catut Nama Polri, Ketua Panitia Pelaksana Turnamen Fun Futsal Cup Diadili

REDAKSI
Senin, 26 April 2021 - 18:04
kali dibaca

Ket Foto : Para saksi saat memberikan keterangan di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri Medan.


Mediaapakabar.com
Sempat viral, karena digelarnya pertandingan Fun Futsal Cup Polsek Medan Kota VS Al Washliyah, di tengah pandemi Covid-19 di Kota Medan, terdakwa Bania Teguh Ginting Suka (44) selaku ketua panitia diadili di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (26/4/2021). 

Dalam sidang yang digelar secara daring itu, Bania didakwa melakukan pemalsuan surat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (1) KUHPidana.


Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lamria Sianturi pun, menghadirkan saksi korban anggota Polri Hendri Syahputra Sidabutar dan sejumlah saksi lainnya.


Dalam kesaksiannya, Hendra mengaku sama sekali tidak mengetahui adanya kegiatan yang mencatut namanya sebagai penanggungjawab.


"Nama saya tertera (di surat peminjaman) padahal saya sama sekali nggak tau pengajuan pinjaman GOR Mini Futsal Dispora Provinsi Sumatera Utara itu," katanya saat dicecar majelis hakim yang diketuai Ali Tarigan terkait perkara itu.


Hakim ketua juga mempertanyakan kepada saksi, apa hubungan antara terdakwa dan dirinya. Lantas Hendri mengatakan tidak ada hubungan erat antara ia dan terdakwa.


"Kita Polisi kan sering cari-cari keringat, beliau ini lah yang kutip-kutip uang lapangan. Kalau pekerjaan tetapnya saya enggak tau, nama lengkapnya pun baru ini tau," kata saksi.


Ia mengatakan, akibat adanya kegiatan tersebut yang mencatut namanya tanpa izin membuat nama instansi kepolisian tercoreng, sehingga ia pun ikut diperiksa.


"Ini rame dibicarakan karena prokes (protokol kesehatan), jadi instansi saya kepolisian tercoreng," katanya.


Setelah mendengar keterangan para saksi, hakim menunda sidang pekan depan.


Sementara itu, dalam dakwaan JPU mengatakan, perkara itu, berawal dari terdakwa Bania mengadakan kegiatan Fun Futsal Cup tanggal 23 Januari 2021 s/d tanggal 30 Januari 2021, yang mana terdakwa sebagai Ketua Panitia atau Manajer dari acara kegiatan tersebut.


Adapun kegiatan Fun Futsal Cup adalah kegiatan turnamen silaturahmi antar klub futsal di Sumatera Utara, dengan peserta terdiri dari 32 klub peserta putra dan 12 klub peserta putri, dimana kegiatan Fun Futsal Cup tersebut, akan dilaksanakan di GOR Mini Futsal Dispora Provinsi Sumatera Utara di Jalan Willem Iskandar Nomor 9 Medan.


"Maka bagi siapa perorangan atau kelompok untuk memakai GOR Mini harus memohonkan izin kepada Dispora, sehingga pada hari Senin tanggal 14 Desember 2020 sekira pukul 11.00 WIB, terdakwa membuat Surat Permohonan Perihal Permohonan Pinjam Pakai GOR Mini Futsal Dispora Provinsi Sumut, yang diajukan kepada Pihak Dispora dibuat terdakwa di sebuah rental komputer," kata JPU.


Kemudian dalam surat permohonan perihal permohonan pinjam pakai GOR mini futsal Dispora tersebut, terdakwa mencantumkan namanya selaku manajer dan mencantumkan nama saksi korban Hendri Syahputra Sidabutar dengan Pangkat Briptu NRP. 93100016 selaku penanggung jawab.


"Saksi Panji Asmoro Satriawan, Pangkat Briptu NRP.93110780 selaku Pembina, tanpa terlebih dahulu memberitahukan atau meminta izin kepada saksi korban dan saksi Panji Asmoro Satriawan, untuk mencantumkan nama saksi korban dan saksi Panji Asmoro Satriawan dalam surat permohonan pinjam pakai GOR mini futsal Dispora Provinsi Sumatera Utara tersebut," beber Jaksa.


Kemudian, kata Jaksa, terdakwa mencantumkan tanda tangannya, di atas namanya sendiri. Selain itu, ia juga mencantumkan tanda tangan diatas nama saksi korban dan Panji, dengan tanda tangan yang dibuat oleh terdakwa sendiri, tanpa sepengetahuan dan seijin dari saksi korban dan Panji.


"Selanjutnya, terdakwa mengajukan Surat Permohonan Perihal Permohonan Pinjam Pakai GOR Mini Futsal Dispora Provinsi Sumatera Utara dengan Surat Nomor  : 09/FFC/X/2020, tanggal 14 Desember 2020 dengan Kop Surat FUN FUTSAL CUP 23 Januari 2021 – 30 Januari 202 ke pihak Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Sumatera Utara," kata JPU.


Lalu, kata Jaksa pihak Dispora yang tidak mengetahui bahwa tanda tangan saksi korban dan Panji, dalam surat tersebut adalah bukan tandatangan yang sebenarnya atau palsu, karena bukan ditandatangani oleh yang bersangkutan, akan tetapi ditandatangani oleh terdakwa sendiri, lalu menerbitkan atau mengeluarkan Surat Izin pemakaian GOR Futsal Dispora.


Surat itu, kata Jaksa ditandatangani oleh Plt Kadispora Sumatera Utara, sehingga  keluarlah Surat Izin Pemakaian GOR  tersebut  dan kegiatan Fun Futsal Cup dapat terlaksana.


Karena kegiatan yang diadakan oleh terdakwa mencakup banyak orang, maka pihak Disporasu melalui pihak UPT Pengelolaan Kawasan Pusat Olahraga, menganjurkan panitia Turnamen Fun Futsal Cup untuk berkoordinasi dengan dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Dinas Kesehatan setempat, untuk mencegah Pandemi Covid 19 dan mengikuti protokol kesehatan sesuai dengan anjuran pemerintah.


"Dimana acara kegiatan terlaksana dengan baik, hingga pada saat pelaksanaan final pada hari Sabtu 30 Januari 2021, para penonton lumayan ramai dan saat itu ada keributan dan banyak yang tidak mematuhi protokol kesehatan sehingga menjadi perhatian pihak kepolisian yang kemudian melakukan pemeriksaan atas ijin dari pelaksanaan kegiatan Fun Futsal Cup tersebut," ucap JPU.


Ternyata, ketika dilakukan pemeriksaan terhadap Surat Perihal Permohonan Pinjam Pakai GOR Mini Futsal Dispora Provinsi Sumatera Utara yang tertera nama saksi korban dan saksi Panji Asmoro Satriawan.


Selanjutnya saksi korban yang tidak mengetahui surat permohonan tersebut dan tidak pernah menandatangani surat permohonan yang dibuat oleh terdakwa selaku Ketua Panitia atau Manajer lalu melaporkan terdakwa ke pihak kepolisian Polrestabes Medan.


Kemudian pihak kepolisian Polrestabes Medan, melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan terdakwa mengakui, bahwa tanda tangan saksi korban dan tanda tangan Panji  yang ada pada Surat Permohonan tersebut, adalah tanda tangan yang dibuat oleh terdakwa tanpa sepengetahuan saksi korban dan Panji.


Hal tersebut ia lakukan, dengan tujuan agar Surat Permohonan tersebut, cepat dikabulkan oleh Pihak Dispora Provsu dan mengeluarkan Surat Izin pemakaian GOR Futsal Dispora, dikarenakan ada anggota kepolisian yang menjadi panitia kegiatan tersebut. 


"Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, maka saksi korban mendapat interogasi dari Subdit Paminal Bid Propam Polda Sumut karena acara yang diselenggarakan oleh terdakwa tersebut terjadi keributan dan melanggar protokol kesehatan," pungkasnya. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini