Bentrok dengan Pendemo, Security PT Sri Timur Dilarikan ke RS Pertamina Brandan

REDAKSI
Jumat, 02 April 2021 - 11:03
kali dibaca

Ket Foto : Situasi saat saling dorong antara warga pendemo dengan security PT Sri Timur , sekira pukul 17.00 Wib, Kamis (1/3/2021) dan Adi Syam, Security PT Sri Timur saat di RS Pertamina.




Mediaapakabar.comTiga orang security perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Sri Timur mengalami luka-luka dan terpaksa dilarikan ke RS Pangkalan Brandan, setelah bentrok dengan warga pendemo di Desa Sei Tualang,  Kecamatan Brandan Barat, Kabupaten Langkat.

Kuasa Hukum PT Sri Timur Tribrata Hutauruk SH, MH ketika dihubungi awak media via WhatsApp, Kamis (1/4/2021) malam membenarkan adanya bentrok antara Security PT Sri Timur dan warga pendemo.


Dikatakan, awalnya puluhan warga Desa Sei Tualang diperintah Kepala Desa Nasrun melakukan pemasangan tenda untuk menutup akses jalan utama keluar masuknya kendaraan PT Sri Timur.


Melihat aktifitas itu, Estate Manager PT. Sri Timur Deny H. Damanik yang dikawal oleh belasan security perusahaan, meminta kepada Kades dan warga untuk tidak memasang tenda di akses jalan utama PT Sri Timur.


Ujungnya terjadi perdebatan antara Deny H. Damanik dengan  Kades Desa Sei Tualang, Nasrun dihadapan warga yang menggelar aksi demo dan yang menutup akses jalan.


Akibatnya, kata Hutauruk, tidak terhindarkan  terjadi cekcok antara security perusahan dengan puluhan warga pendemo, sehingga terjadi kekerasan yang mengakibatkan ketiga security, yakni Adi Syam, Jaya Yuhanda dan Surya Darma mengalami luka-luka dan harus segera dilarikan ke RS Pertamina Pangkalan Brandan.


"Kami menilai perlakuan warga pendemo sudah sangat brutal dan merasa kebal hukum. Rencananya, besok kami akan membuat laporan ke Polda Sumut," ungkap Hutauruk.


Menurut Tribrata Hutauruk, kondisi ini bermula adanya larangan penggembalaan ternak (sapi) secara bebas di areal perusahaan perkebunan PT Sri Timur pada akhir Desember 2020 lalu.


Masuknya ternak sapi ke areal kebun, menimbulkan kerusakan tanaman sawit, sehingga PT Sri Timur membuat pelarangan agar ternak sapi milik warga tidak dibenarkan masuk ke areal kebun PT Sri Timur.


Akibat adanya larangan itu, papar Hutauruk, warga merasa keberatan dan menggelar aksi demo yang diikuti dengan pemblokiran akses jalan utama PT Sri Timur, sejak 01 Februari 2021.


Menurut Hutauruk, permasalahan ini telah dilaporkan oleh pihak perusahaan kepada Polres Langkat, sesuai Nomor : STPLP/68/II/2021/SU/LKT, tanggal 05 Februari 2021.


Terkait dengan laporan pengaduan itu, tambah Hutauruk, polisi telah  menetapkan 5 (lima) tersangka dari warga pendemo, karena melanggar Undang-Undang No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, namun hingga saat ini prosesnya belum ada kejelasan.


Selain itu, tambah Hutauruk lagi,

pihak DPRD Kabupaten Langkat melalui Komisi A telah pula melakukan upaya mediasi dalam RDP (Rapat Dengar Pendapat) pada tanggal 25 Februari 2021.


"Dalam RDP itu terungkap, masyarakat tidak memiliki bukti legalitas apapun, sebagaimana tuduhan perampasan lahan seluas 500 hektar yang digunakan selama ini," ungkap Hutauruk.


Selain itu, papar Hutauruk lagi, semua tuntutan masyarakat yang diutarakan di dalam RDP dianggap tidak berdasar dan mengada-ada, sehingga RDP menemui jalan buntu, namun masyarakat tetap merasa benar sendiri.


Kondisi ini sudah berjalan lebih dari enam puluh hari, namun belum juga ada tanda-tanda akan selesai, akibat lambatnya proses penegakan hukum dari pihak kepolisian .


"Kondisi ini jelas bertentangan dengan program pemerintah yang memberi kepastian  untuk  berusaha serta perlindungan berinvestasi di Indonesia," pungkasnya. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini