Wartawan Dilarang Masuk ke PN Jaktim, Persidangan Rizieq Shihab Digelar Tertutup

REDAKSI
Sabtu, 27 Maret 2021 - 02:11
kali dibaca
Ket Foto : Sidang Habib Rizieq di PN Jaktim. (VIVA)


Mediaapakabar.comKuasa Hukum Habib Rizieq Shihab, Azis Yanuar ikut angkat bicara atas dilarangnya awak media atau wartawan untuk melakukan peliputan sidang Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Jumat, 26 Maret 2021.

Azis mengaku dirugikan karena wartawan tidak diperkenankan masuk ke ruang sidang Habib Rizieq Shihab. "Kita merasa dirugikan dan kita akan komplain ke majelis hakim. Kita juga baru tau (media nggak bisa masuk)," kata Azis di PN Jakarta Timur.


Selain itu, Azis juga akan meminta kepada majelis hakim supaya tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab untuk diizinkan masuk ke dalam ruang sidang. Sebab, dibatasinya tim kuasa hukum juga menghambat berkas.


"Ya tadi kita meminta untuk dimasukkan karena berkas kita tertahan juga," ujarnya.


Dilansir dari VIVA, awak media tidak ada yang diperkenankan masuk ke dalam ruang sidang oleh aparat kepolisian. Sehingga, para wartawan hanya bisa menunggu di luar gerbang gedung Pengadilan Negeri Jakarta Timur alias duduk berjejer di trotoar.


Anehnya, pihak Pengadilan Negeri Jakarta Timur juga tidak menyiapkan fasilitas untuk penyiaran sidang Habib Rizieq Shihab seperti melalui channel media sosial Youtube atau lainnya. Sehingga, sidang Habib Rizieq terkesan tertutup untuk dipublikasi.


Sementara, pengamanan area Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Timur dijaga ketat oleh aparat kepolisian. Terlihat, ada sejumlah mobil water canon dan baracuda yang siaga. Selain itu, lingkaran kawat pun dipasang di luar gedung tersebut.


Pengadilan Negeri Jakarta Timur membatasi jumlah tim kuasa hukum hadir dalam ruang persidangan yang mengagendakan pembacaan eksepsi untuk terdakwa Habib Rizieq Shihab yang digelar tatap muka atau langsung pada Jumat.


Meski demikian, sempat terjadi ketegangan antara tim kuasa hukum terdakwa Habib Rizieq dan petugas keamanan di depan gedung Pengadilan Negeri Jakarta Timur. 


"Maaf bapak-bapak ibu-ibu, kita hanya membolehkan nama yang masuk sesuai daftar," kata salah satu petugas Pengadilan Negeri Jakarta Timur.


Namun sejumlah anggota tim kuasa hukum yang tidak dapat masuk ke dalam gedung Pengadilan Negeri Jakarta Timur sempat bersikeras untuk tetap masuk.


Sempat terjadi aksi dorong-dorongan antara petugas Kepolisian dan tim kuasa hukum terdakwa Rizieq Shihab yang ingin masuk ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Meski kemudian situasi kembali kondusif.


Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal menjelaskan bahwa keputusan menghadirkan langsung terdakwa Rizieq Shihab dalam persidangan diambil oleh Majelis Hakim karena adanya jaminan dari tim kuasa hukum untuk mematuhi protokol kesehatan di ruang persidangan.


Alex Adam Faisal mengatakan bahwa dalam ruang persidangan jumlah tim kuasa hukum terdakwa yang diizinkan hadir hanya sebanyak enam orang perwakilan.


"Dalam penetapannya bahwa terdakwa akan dihadirkan dalam persidangan dengan catatan-catatan karena dalam permohonan itu sendiri tim kuasa hukum terdakwa ada pernyataan akan mengikuti protokol kesehatan," ujar Alex Adam.


Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang dipimpin oleh Suparman Nyompa mengabulkan permohonan tim kuasa hukum terdakwa Rizieq Shihab untuk menggelar sidang lanjutan secara langsung.


Majelis hakim dalam pertimbangan menghadirkan langsung terdakwa lantaran dalam beberapa kali sidang secara daring kerap terkendala teknis.


"Menimbang bahwa setelah dilakukan sidang daring ternyata ada hambatan di persidangan karena ada gangguan sinyal internet tiba-tiba menurun dan terdakwa merasa tidak dapat berkomunikasi dengan baik di persidangan karena tidak bertatap muka langsung," kata Suparman Nyompa dalam persidangan.


Selanjutnya, majelis hakim meminta kepada tim kuasa hukum terdakwa Rizieq Shihab untuk menjamin penerapan protokol kesehatan dalam sidang lanjutan perkara nomor 221 terkait kasus kerumunan di Petamburan dan perkara nomor 226 terkait kerumunan di Megamendung yang akan digelar secara langsung.


Sidang Habib Rizieq Shihab hari ini dengan agenda penyampaian keberatan atau eksepsi atas tiga perkara yang menjeratnya yaitu perkara dengan nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt. terkait kasus kerumunan di Petamburan.


Selanjutnya, perkara dengan nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt. terkait hasil tes usap COVID-19 di RS UMMI dan perkara nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim terkait kerumunan di Megamendung. (CNNI/MC)

Share:
Komentar

Berita Terkini