Tuntutan JPU Tak Dapat Diterima, Hakim Minta 2 Terdakwa Kasus Dugaan Pembunuhan Dibebaskan

REDAKSI
Rabu, 24 Maret 2021 - 23:33
kali dibaca
Ket Foto : Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai Abdul Kadir saat membacakan putusan di ruang Cakra 2 Pengadilan Negeri Medan.


Mediaapakabar.comMajelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai Abdul Kadir menyatakan tuntutan JPU Ramboo Sinurat  terhadap kedua anggota Ikatan Pemuda Karya (IPK) yang sebelumnya didakwa melakukan pembunuhan terhadap anggota Pemuda Pancasila (PP) tidak dapat diterima atas pertimbangan berdasarkan asas ne bis in idem.

"Mengadili, menyatakan tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima, memerintahkan para penuntut umum untuk mengeluarkan kedua terdakwa Sunardi alias Gundok dan Syafwan Habibi dari tahanan setelah putusan ini diucapkan," kata hakim Abdul Kadir dalam amar putusannya, Rabu (24/3/2021). 


Sontak saja, putusan itu membuat pendukung korban, Syahdilla (anggota PP) mengamuk di Pengadilan Negeri (PN) Medan.


Suasana di ruang Sidang Cakra 2 Pengadilan Negeri (PN) Medan pun mendadak ricuh, pasca majelis hakim diketuai Abdul Kadir membacakan putusan tersebut.


Menurut majelis hakim, perkara tersebut melanggar azas hukum ne bis in idem yakni, perkara tersebut telah diadili dan diputus majelis hakim pada perkara sebelumnya baik objek, subjek dan locus (tempat) yang sama.


Namun, suasana mendadak ricuh sesaat setelah hakim mengetuk palu sidang, sejumlah massa ormas kepemudaan yang mengikuti jalannya sidang langsung berusaha mengejar hakim. Namun berhasil dihalau petugas keamanan.


Hingga di luar sidang suasana semakin memanas, massa kepemudaan dari pihak korban terus berusaha mencari hakim yang memutus perkara itu.


"Hakim harus mempertanggung jawabkan putusannya itu. Kenapa tiba-tiba dia sebut ne bis in idem. Dimana rasa keadilan hakim, hadirkan hakimnya ke sini sekarang," kecam Amrul Sinaga SH kuasa hukum korban dari Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) MPC Pemuda Pancasila (PP) Medan.


Menurutnya, kejadian yang mereka laporkan berbeda, walaupun tempat kejadiannya sama. Keluarga korban yang nampak hadir di persidangan, bahkan terlihat menangis sembari berteriak meminta agar hakim segera hadir ke hadapan mereka.


"Tidak boleh hakim seperti itu. Kita juga paham hukum ya, dia juga seharusnya pertimbangkan rasa keadilan. Ini ada korban, ada yang tewas, tapi tidak dipertimbangkannya sama sekali," tandas Amrul.


Sementara Irwansyah yang juga tergabung dalam BPPH  MPC PP Kota Medan mengecam putusan majelis hakim. Menurutnya patut diduga telah terjadi penyelewengan hukum dalam kasus tersebut.


"Kita patut menduga ada permainan dalam penanganan kasus pembunuhan tersebut, soalnya sudah tiga kali pembacaan putusan ini ditunda," ucapnya.


Karena itu pihaknya akan mengambil langkah hukum dengan melaporkan majelis hakim ke Badan Pengawas Mahkamah Agung. Selain itu ia juga meminta agar jaksa penuntut umum segera mengambil sikap dengan menyatakan banding.


Sementara itu kuasa hukum terdakwa Dwi Ngai Sinaga dan Erwin Sinaga mengapresiasi putusan hakim. "Ini tidak ujug - ujug hakim memutus seperti ini, tapi ini ada fakta hukum bahwa kejadian yang sama, objek dan subjek yang sama tidak bisa bisa diadili dua kali," tegas Ngai.


Selain itu tidak ada juga fakta baru dalam persidangan .Jadi jangan juga kita giring opini bahwa adanya kekeliriuan dalam penuntutan lalu ditimpakan ke klien kita," jelas Ngai.


Dwi Ngai Sinaga mengatakan kepada wartawan, meminta JPU segera mengeluarkan kedua terdakwa dari tahanan. "Kami minta hari ini juga terdakwa dikelurkan dari tahanan, paling lambat besok, sesuai putusan hakim," tegas Ngai.


Sebelumnya dalam kasus ini, kedua terdakwa dituntut JPU dengan pidana 6 tahun penjara.


Mengutip dakwaan JPU,  kasus ini bermula pada Minggu, 8 September 2019, sekitar pukul 16.30, setelah kegiatan Rapat Pemilihan Pengurus Pemuda Pancasila Anak Ranting Pangkalan Mansyur di Kantor Kelurahan Pangkalan Mansyur.


Korban Syahdilla bersama beberapa temannya dari ormas PP saat itu disebut pergi menuju warung di Jl. Eka Rasmi untuk bersilaturahmi dengan ormas IPK. Mereka juga hendak menanyakan soal spanduk milik ormas PP yang dicopot oleh ormas IPK. Namun malah terjadi cekcok dan berujung bentrokan yang mengakibatkan korban Syahdilla Hasan Afandi meninggal dunia. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini