Tujuh Korban Aksi Bom Bunuh Diri Mapolrestabes Medan Terima Bantuan LPSK

REDAKSI
Rabu, 17 Maret 2021 - 15:30
kali dibaca
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyerahkan bantuan kepada tujuh orang korban aksi terorisme bom bunuh diri yang terjadi di mapolrestabes Medan pada november 2019 lalu, Rabu (17/3/2021).


Mediaapakabar.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyerahkan bantuan kepada tujuh orang korban aksi terorisme bom bunuh diri yang terjadi di mapolrestabes Medan pada november 2019 lalu, Rabu (17/3/2021).

Penyerahan bantuan yang berlangsung di Aula Rupatama Mapolrestabes Medan tersebut diserahkan langsung oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) didampingi Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak dan Anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan. 

Ke tujuh korban aksi bom yang menerima bantuan dari LPSK itu di antaranya Kompol Abdul Mutolip yang sempat mengalami luka robek pada bagian tangan kanannya, Kompol Sarponi dengan luka robek bagian bokong sebelah kanan, Aiptu Deni Hamdani mengalami luka akibat serpihan material bom.

Selanjutnya Bripka Juli Chandra yang mengalami luka pada telinga sebelah kanan hingga tak bisa mendengar, Ricard Purba mengalami luka memar di wajah dan lengan, Ihsan Mulyadi Siregar dengan luka di bagian pinggul sebelah kiri karena serpihan material bom dan AKBP Romadhoni mengalami kerugian materil dari kerusakan mobil pribadinya.

Pada kesempatan itu Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi mengatakan, pemberian bantuan tersebut dilakukan setelah adanya putusan hukum kasus tersebut. Hal itu dikatakannya sebagai bentuk perhatian negara terhadap para korban aksi terorisme yang terjadi di Indonesia. 

"Bantuan ini diberikan setelah adanya putusan hukum dari Pengadilan Negeri Medan atas kasus tersebut. Ini dilakukan agar para korban bom di Polrestabes Medan mendapat santunan sekaligus sebagai bentuk perhatian negara," jelasnya.

Sementara itu, Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan bahwa pihaknya berterima kasih kepada LPSK yang telah memberikan bantuan kepada para korban bom di mapolrestabes Medan. 

Menurutnya, LPSK sudah tidak asing lagi dalam menangani masalah korban dan saksi sebagai bentuk tanggungjawab dan kehadiran negara. "Oleh karena itu, saya sebagai Kapolda Sumut mengucapkan terima kasih kepada pemerintah telah peduli terhadap korban terorisme," katanya. 

Selain itu Panca juga mengingatkan, peristiwa bom yang terjadi pada 13 November 2019 lalu di Mapolrestabes Medan seyogianya menjadi pelajaran yang sangat berharga bagi pihak kepolisian agar tidak lagi terjadi.

"Mulai hari ini peristiwa yang pernah terjadi harus kita jadikan bahan evaluasi meningkatkan sistem pengamanan. Agar ke depan peristiwa itu jangan sampai terulang kembali," terangnya. 

Pada kesempatan yang sama, Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan menambahkan, sejatinya pembentukan LPSK dalam proses eksistensinya merupakan bagian dari bentuk keniscayaan negera demokratis. Di mana  LPSK berperan dalam memberikan perlindungan saksi dan korban tindak kejahatan.

"DPR RI akan terus memberikan dukungan agar anggaran bagi rekan-rekan di LPSK meningkat sebagai bentuk pertanggung jawabkan untuk melindungi korban dan saksi," tandasnya. (myu)
Share:
Komentar

Berita Terkini