Tanggapi Postingan di Medsos, Polres Labuhanbatu Ringkus Pelaku Narkoba

REDAKSI
Jumat, 26 Maret 2021 - 12:46
kali dibaca
Ket Foto : Pelaku Narkoba diamankan petugas Kepolisian Polres Labuhanbatu. 


Mediaapakabar.comPolres Labuhanbatu menanggapi adanya dua kali Postingan di Media Sosial Facebook Grup MASLAB (Masyarakat Labuhanbatu) tentang maraknya peredaran Narkoba di Desa Telaga Suka, Desa Sei Merdeka dan Pajak Ikan Labuhan Bilik yang merupakan Wilayah Hukum Polsek Panai Tengah.

Menangapi postingan tersebut, selama hampir kurang dua Minggu Team Opsnal dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu, Kanit 2 IPDA Tito Alhafezt dan Team 2 Unit 2 Melakukan penyelidikan selalu gagal.


Namun, pada Kamis, 25 Maret 2020 sekira pukul 21.00 WIB, petugas berhasil mengungkap peredaran sabu dan menangkap seorang tersangka yang sudah menjadi Target Operasi (TO) berinisial AR (33) warga Desa Sei Merdeka, Dusun 1

Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu.


"Selain menangkap pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti disita dari tersangka diantaranya 18 bungkus Plastik Klip berisikan sabu seberat 9,62 gram, 2 Buah Kaca Pirek,2 Buah Mancis dan 1 Buah Sekop Terbuat dari Pipet,Plastik Klip Kosong,1 Unit Hp,2 Buah Dompet, Uang Tunai Rp.581.000 ( Lima Ratus Delapan Puluh Satu Ribu ) Dan 1 Buah Kotak Kecil Berwarna Putih," kata Kasat Narkoba Polres Labuhan AKP Martualesi Sitepu, Jumat 26 Maret 2021.


Penyelidikan tersangka, berkat postingan di Group FB MASLAB (Masyarakat Labuhanbatu) tentang maraknya peredaran narkoba di Jalan Gajah Mada Desa Telaga Suka,Desa Sei Merdeka dan Pajak Ikan Labuhan Bilik 


Adapaun postingan kembali berulang pada tanggal 19 Maret 2021 yaitu "KOK BEBAS KALI BANDAR SABU SABU DI JALAN GAJAH MADA,DESA TELAGA SUKA,DESA SEI MERDEKA DAN PAJAK IKAN LABUHANBILIK"


"Saat ini terhadap tersangka, masih dilakukan pengembangan dilapangan dan dari hasil interogasi tersangka mengakui sudah 3 bulan lebih mengedarkan sabu. Dimana sabu yang diperolehnya dari inisial A masih dalam penyelidikan. Diharapkan kepada warga masyarakat yang mengetahui peredaran narkoba silahkan menghubungi layanan call centre,wa dan sms lewat no 

+6285370367121 sehingga akan memudahkan penyelidikan ketika informasi diterima secara tertutup dan akan dijaga kerahasiaannya," pungkas Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu. (MC/Red)

Share:
Komentar

Berita Terkini