Sependapat dengan JPU, Bandar Narkoba 240 Kg Ganja Asal Medan Petisah Divonis Mati

REDAKSI
Rabu, 10 Maret 2021 - 22:59
kali dibaca

Ket Foto : Majelis hakim yang diketuai Syafril Batubara saat membacakan putusan di ruang Cakra 2 Pengadilan Negeri Medan.



Mediaapakabar.comMajelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman mati terhadap Muhammad Ricky Nasution alias Kibo (47) bandar Narkoba jenis daun ganja seberat 240 kilogram. 

Warga Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Sei Sikambing D Kecamatan, Medan Petisah, Kota Medan ini terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


"Mengadili, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Muhammad Ricky Nasution alias Kibo dengan pidana mati," kata majelis hakim yang diketuai Syafril Batubara di ruang Cakra 2 Pengadilan Negeri Medan, Rabu, 10 Maret 2021.


Dalam sidang yang digelar secara video conference tersebut, majelis sependapat dengan JPU Buha Reo bahwa perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


"Yakni menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kilogram atau melebihi 5 batang pohon," sebut hakim Syafril Batubara.


Dalam nota putusan majelis hakim, hal yang memberatkan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika. "Sedangkan hal yang meringankan tidak ditemukan," ujar hakim Syafril Batubara.


Menanggapi putusan tersebut terdakwa melalui penasihat hukumnya Tita Rosmawati menyatakan pikir-pikir apakah mengajukan banding atau terima.


Putusan majelis hakim sama (conform) dengan tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana mati.


Mengutip dakwaan JPU Buha Reo Christian Saragi mengatakan kasus berawal pada hari Jum’at tanggal 15 Mei 2020 sekira pukul 17.00 WIB, petugas kepolisian dari Polrestabes Medan mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Medan Petisah Kota Medan, sering melakukan transaksi Narkotika dengan sebutan Daun Ganja Kering.


Kemudian para saksi langsung pergi menuju tempat kejadian perkara dan para petugas kepolisian melihat terdakwa di dalam rumah yang berada di Jalan Gatot Subroto, Sei Sikambing D Kecamatan, Medan Petisah Kota Medan.


Setalah itu,  para petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan 240 kilogram Narkotika jenis daun ganja kering dari dalam kamar terdakwa.


Saat diinterogasi, terdakwa mengaku bahwa barang bukti tersebut adalah milik terdakwa yang dibeli dari Ismail (DPO) dengan harga Rp600 ribu per kilogramnya.


"Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polrestabes guna penyelidikan lebih lanjut," pungkas JPU Buha Reo Saragih. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini