Satnarkoba Polres Labuhanbatu Ringkus Residivis Pengedar Ganja Kota Rantau Prapat

REDAKSI
Senin, 01 Maret 2021 - 16:37
kali dibaca
Satnarkoba Polres Labuhanbatu Ringkus Residivis Pengedar Ganja Kota Rantau Prapat.


Mediaapakabar.comSat Narkoba Polres Labuhanbatu menangkap dua tersangka Pengedar Narkoba jenis ganja, Minggu 28 Februari 2021 sekitar pukul 16.00 WIB.

Kedua pelaku yang diamankan berinisial IPN alias Wanca (38) warga Dusun I Sei Sentosa, Kecamatan Panai Hulu Labuhanbatu dan RAS alias Irul (51) warga Lingkungan Titi Panjang, Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir.


Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu mengatakan kedua tersangka ditangkap saat sedang mempaketi daun ganja di rumah yang sengaja disewa Wanca di Jalan Adam Malik, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten  Labuhanbatu.


"Kedua tersangka ini sudah menjadi target dari Satres Narkoba Polres Labuhanbatu setelah dari seminggu penyelidikan yang dipimpin Kanit 1 Ipda Sarwedi Manurung dan Team Opsnal Unit 1 Bripka Dedi Ritonga, setelah melakukan beberapa kali undercover buy akhirnya pada hari minggu berhasil ditangkap dengan  penggerebekan di rumah kontrakan Wanca," kata Kasat, Senin (01/03/2021).


Dari hasil penggeledahan badan dan ruangan, sambung Kasat, petugas berhasil menyita 6 bungkus kertas warna coklat berisikan Narkotika jenis ganja seberat 48 gram, 1 plastik asoy warna biru yang berisikan narkotika jenis ganja seberat 14.5 gram.


"Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti 1 bungkus plastik tembus pandang yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,01 gram 1, buah kaca pirek bekas bakar yg berisikan narkotika jenis sabu seberat 1,56 gram netto,1 buah bong, 2 unit timbangan dan 1 unit handphone merk samsung warna biru," urai Kasat.


Dijelaskan Kasat, adapun total daun ganja yang berhasil disita yaitu 62,2 gram dari kedua tersangka yang mengaku mendapatkan narkotika jenis ganja dari Panyabungan, Mandailing Natal dari seseorang laki yang bernama inisial A merupakan kenalan dari tersangka Wanca.


"Tersangka Wanca juga mengakui sebelumnya membeli ganja tersebut sebanyak 10 kg, namun sudah habis dijual ecer ke wilayah Padang Lawas Utara sebanyak 8 kg dan sisanya 2 kg  di ecer di wilayah rantau prapat. Tersangka menjual per kg seharga Rp 2 juta. Dari hasil penjualan tersangka mendapat keuntungan sebanyak Rp 4 juta rupiah.


Bisnis haram ini sudah berulang kali dilakukan oleh tersangka sudah 2 (dua) kali berhadapan dengan hukum dalam perkara yg sama ,yaitu pada tahun 2010 menjalani hukuman selama 9 tahun,tahun 2017 selama 4 tahun (dijalani 2 tahun).


Sedangkan tersangka Irul sudah 2 kali berhadapan dengan hukum perkara yang kepemilikan dusun ganja juga yaitu pada tahun 2010 divonis 1 tahun 2 bulan dan 2014 divonis 2 tahun (dijalani 1 tahun 4 bulan).


"Terhadap kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Sub Pasal 111 dan Pasal 112 UU RI no.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tandasnya. (MC/Red)

Share:
Komentar

Berita Terkini