Dalam reka adegan yang digelar di mapolrestabes Medan, Rabu (31/3/2021) tersebut, penyidik Unit Pidum Sat Reskrim Polrestabes Medan menghadirkan tiga tersangka, FZ (20) warga Desa Hilina Tafue Kecamatan Idanogawo Kabupaten Nias, AZ (21) dan BZ (24) yang merupakan warga Fadoro Taliwaa Desa Sisobahili Kecamatan Afulu Kabupaten Nias Utara.
Dari rekonstruksi yang berisi 17 adegan reka ulang tersebut terungkap bahwa pembunuhan tersebut dilakukan para tersangka karena sakit usai ditagih uang kos oleh korban yang merupakan pemilik kos yang dihuni para tersangka.
"Motif para tersangka melakukan penganiayaan hingga korban luka dan meninggal dunia itu dilatar belakangi rasa kesal dan sakit hati setelah ditagih uang kos," terang Panit Pidum Satuan Reskrim Polrestabes Medan, Iptu Jefri Simamora kepada wartawan, Rabu (31/3/2021).
Dalam aksinya, ketiga tersangka menghabisi nyawa korban dengan cara menghantamkan batu ke bagian kepalanya secara berulang-ulang hingga pemilik rumah kos tersebut tewas mengenaskan di dalam rumahhya.
Peristiwa itu dilaporkan keluarga korban ke Polrestabes Medan hingga dilakukan penyelidikan dan ketiga tersangka berhasil ditangkap dari tempat terpisah pada Senin (8/3/2021).
"Kita menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan ini dengan 17 adegan. Atas perbuatannya, para tersangka ini dijerat Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara," pungkasnya. (myu)