Polisi Bekuk 5 Tersangka Pembobol PT Budi Gadai Indonesia, Satu Diantaranya Ditembak

Media Apakabar.com
Jumat, 26 Maret 2021 - 14:07
kali dibaca

Foto: Personil unit Reskrim Polsek Medan Timur meringkus lima tersangka pelaku perampokan dan pembobol kantor PT Budi Gadai Indonesia di Jalan HM Yamin, Kecamatan Medan Timur.



Mediaapakabar.com - Personil unit Reskrim Polsek Medan Timur meringkus lima tersangka pelaku perampokan dan pembobol kantor PT Budi Gadai Indonesia di Jalan HM Yamin, Kecamatan Medan Timur. Satu dari lima tersangka yang dibekuk dari lokasi berbeda itu ditembak petugas karena berusaha melawan.

Informasi diperoleh wartawan dari pihak kepolisian, Jum'at (26/3/2021) siang, lima tersangka yang dibekuk petugas itu diantaranya, Hari Fahrizal (38) warga Jalan Sei Kera, Romiansyah (34) warga Jalan Sei Kera, Muhammad Irfan (38), warga Jalan Marendal Pasar 12, Irwansyah (40) warga Jalan Sei Kera, dan Riki (25) warga Jalan Gorila Medan.

Kapolsek Medan Timur, Kompol M Arifin, mengungkapkan, dalam aksinya kelima tersangka merencanakan perampokan tersebut di sebuah warnet di kawasan Jalan HM Yamin Medan sebelum beraksi membobol PT Budi Gadai Indonesia. 

"Para tersangka ini membagi peran yang berbeda untuk membongkar kantor jasa pegadaian itu. Dari aksi perampokan itu mereka menggondol 77 unit handphone android dan 21 unit laptop berbagai jenis merek," jelasnya.

Disebutkan Kompol Arifin, sejumlah barang-barang berharga yang berhasil digondol para tersangka merupakan barang gadaian dari para nasabah PT Budi Gadai Indonesia. Atas peristiwa tersebut pihak perusahan mengalami kerugian mencapai Rp143.850.000.

Lebih jauh disampaikan Arifin, aksi pencurian tersebut baru diketahui pihak perusahaan, Sabtu (20/3/2021) ketika salah seorang pegawai PT Budi Gadai Indonesia bernama Awi tiba di kantor dan melihat pintu dalam keadaan terbuka dengan kondisi gembok rusak.

"Dari pemeriksaan yang dilakukan Awi di lantai 2 tempat penyimpanan barang gadaian, barang-barang milik nasabah sebagian besarnya sudah hilang,” katanya.

Peristiwa pencurian tersebut selanjutnya dilaporkan pihak perusahan ke Polsek Medan Timur sesuai, Laporan Polisi Nomor: LP/ III/ Resta/Sek Medan Timur, tanggal 20 Maret 2021.

Dari upaya penyelidikan yang dilakukan petugas atas laporan kasus perampokan tersebut, pihak kepolisian berhasil menangkap tersangka Muh Irfan dari rumahnya pada, Kamis (25/3/2021) lalu. Dari penangkapan itu petugas juga berhasil mengamankan tersangka Irwansyah dan Romiansyah. 

"Tersangka Muh Irfan berperan mencari tempat penjualan hasil kejahatan. Selanjutnya pada jumat 26 maret ini petugas kembali menangkap tersangka lain, Hari Fahrizal dan Rikki sebagai pembeli (penadah) handphone dan laptop," jelasnya. 

"Ketika dilakukan upaya pengembangan, tersangka Hari Fahrizal berpura-pura ingin buang air besar dan berupaya melawan dengan cara merampas senjata petugas hingga terpaksa diberi tindakan tegas dengan tembakan di  kakinya. Tersangka juga diketahui merupakan residivis pada Agustus 2020 baru keluar dari Rutan Tanjung Gusta terlibat kasus pencurian,” pungkasnya. 

Selain membekuk kelima tersangka, petugas juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 7 unit handphone android, 2 handphone genggam, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio GT BK 3636 ADQ dan uang tunai Rp 850.000 sisa uang hasil kejahatan. (myu).
Share:
Komentar

Berita Terkini