Perkosa Anak Kandung Hingga Hamil, Ayah Bejat di Tanjung Balai Diringkus Polisi

REDAKSI
Minggu, 14 Maret 2021 - 13:15
kali dibaca
Ket Foto : Pelaku Z (Kanan) diperiksa penyidik Polres Tanjung Balai. (Istimewa)


Mediaapakabar.comAksi bejat yang dilakukan warga Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara (Sumut) berinisial Z (47) menghamili anak kandungnya dan dilakukan sejak 2020. Pelaku menghamili anaknya saat sedang tidur.

"Dari hasil interogasi, pelaku mengaku melakukan aksi tersebut saat korban sedang tertidur," kata Kasubbag Humas Polres Tanjung Balai, Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan, Minggu (14/3/2021).

Ahmad menambahkan, perbuatan pelaku diketahui oleh ibu kandung korban, S (47) yang kemudian melaporkannya ke Polres Tanjung Balai dengan nomor LP/88/III/2021/SU/RES T.BALAI tanggal 10 Maret 2021.


"Berdasarkan laporan itu tim kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di Kabupaten Asahan," kata Iptu Ahmad.


Dikatakan Iptu Ahmad, anak kandung pelaku yang masih berusia 14 tahun itu sudah melahirkan seorang bayi perempuan.


Saat ini korban telah melahirkan secara normal seorang anak perempuan di sebuah klinik bidan di Kota Tanjung Balai.


"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2) dan (3) UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," pungkasnya. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini