Oknum Polisi di Aceh Terciduk Bawa 101 Gram Sabu

REDAKSI
Selasa, 02 Maret 2021 - 11:24
kali dibaca
Ket Foto : Ilustrasi. (INT)

Mediaapakabar.comSeorang oknum polisi bertugas di Polres Pidie Provinsi Aceh berinisial Aipda K hingga Senin (1/3/2021) malam masih ditahan di mapolres setempat, setelah sebelumnya tertangkap tangan membawa narkotika jenis sabu-sabu seberat 101 gram.

“Kasus ini masih di dalami oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Pidie,” kata Kepala Bidang Humas Polda Aceh Komisaris Besar Polisi Winardy sebagaimana dilansir Antara, dari Meulaboh, Selasa, 02 Maret 2021.


Sebelumnya, oknum polisi berpangkat Aipda tersebut ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Pidie Aceh pada Jumat (26/2) pekan lalu, di kawasan Kecamatan Tangse, Kabupaten Pidie.


Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan narkotika jenis sabu-sabu seberat 101 gram.


Terkait penangkapan tersebut, Kombes Pol Winardy menegaskan oknum polisi tersebut dipastikan tetap menjalani proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.


Namun ia tidak menjelaskan peran oknum polisi tersebut.


Winardy juga memastikan selain dikenakan pidana, oknum polisi yang bertugas di Mapolres Pidie Aceh tersebut juga akan mendapatkan sanksi kode etik oleh Propam Polres Pidie, katanya menegaskan.


Kasus ini menambah daftar oknum polisi yang terlibat narkoba. Di mana baru-baru ini yang menghebohkan adalah seorang oknum polisi perempuan atau Polwan yakni Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi bersama sebelas anggotanya.


Menindaklanjuti kasus yang menjerat Kompol Yuni itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya telah surat telegram kepada seluruh kapolda usai kasus tertangkapnya mantan Kapolsek Astanaanyar serta jajarannya itu dalam kasus penyalahgunaan atau peredaran narkoba. (Ant/MC)

Share:
Komentar

Berita Terkini