Modus Nyambi Pasang Antena TV, Pencuri HP Ditangkap Polisi

REDAKSI
Senin, 08 Maret 2021 - 13:57
kali dibaca

Ket Foto : Tersangka (tengah) diamankan petugas Polsek Medan Helvetia.



Mediaapakabar.comPersonil unit reskrim Polsek Medan Helvetia berhasil mengungkap kasus pencurian dengan modus mengantar dan memasang antena TV kabel di rumah korban.

Kanit Reskrim Polsek Helvetia, Iptu Zuhatta Mahadi, Senin (8/3/2021) siang menjelaskan, dari kasus itu pihaknya membekuk seorang tersangka berinisial, EP (22) warga Jalan Karya IV, Desa Helvetia, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. 


Zuhatta menyebutkan, tersangka dibekuk personil Tekab unit reskrim Polsek Medan Helvetia tak jauh dari rumahnya, Sabtu (27/2/2021) kemarin setelah melakukan penyelidikan atas kasus tersebut.


Selain mengamankan tersangka petugas juga turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone merk Vivo Type V19 warna Arctik Blue. Guna proses hukum lebih lanjut, kini tersangka tengah menjalani pemeriksaan penyidik.


“Tersangka melakukan tindak pidana pencurian dengan mengantar pesanan antena TV kabel yang dipesan korban atas nama Rizky di kawasan Jalan Karya, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Rabu (10/2/2021) dini hari lalu," ungkapnya.


Dalam aksinya tersangka EP yang saat itu memasang kabel kemudian membawa kabur 1 unit handphone merk Vivo type V19 warna Arctic Blue milik korban yang berada di atas meja.


“Saat itu lalu muncul niat tersangka untuk mencuri handphone tersebut dan mengambilnya. Setelah selesai memasang antena TV, tersangka langsung pergi dari rumah korban. Korban baru menyadari hal itu setelah tersangka pergi hingga akhirnya melaporkan kasus itu ke Polsek Medan Helvetia,“ jelas Kanit Reskrim.


Berbekal laporan tersebut, pihak kepolisian selanjutnya melakukan penyelidikan. Dari penyelidikan tersebut tersangka akhirnya berhasil ditangkap tak jauh dari rumahnya nya di Jalan Karya IV, Desa Helvetia, Kecamatan Sunggal.


“Dari hasil interogasi, tersangka ini mengakui perbuatannya telah mencuri handphone milik korban saat memasang antena TV. Tersangka baru pertama kali ini melakukan tindak pidana," tandasnya. (myu).

Share:
Komentar

Berita Terkini