Miliki Sabu 1,70 Gram, Wanita Asal Datuk Bandar Diringkus Polres Tanjung Balai

REDAKSI
Sabtu, 20 Maret 2021 - 13:14
kali dibaca
Ket Foto : Tersangka diamankanpetugas kepolisian Satresnarkoba Polres Tanjung Balai.


Mediaapakabar.comSeorang wanita berinisial ALP alias Ade, warga Jalan Kenanga Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai diamankan pihak kepolisian lantaran kedapatan menyimpan sabu seberat 1,70 gram. 

Wanita berusia 26 tahun ini diamankan Satres Narkoba Polres Tanjung Balai di Jalan Bunga Tanjung KM 3,5, Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, Rabu, 17 Maret 2021 sekitar pukul 22.00 WIB.


Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasubag Ahmad Dahlan Panjaitan mengatakan pemgakapan terhadap tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa di Jalan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar ada seorang wanita dengan ciri-ciri seperti yang di informasikan memiliki  Narkotika jenis sabu.


"Atas informasi tersebut, Team Opsnal unit II Sat Res Narkoba yang dipimpin Ipda Awaluddin bergerak ke TKP dan langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka," ujar Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan kepada mediaapakabar.com, Sabtu (20/03/2021).


Lanjut dikatakan Iptu Ahmad, pada saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka, ditemukan barang bukti Narkotika jenis sabu sebanyak 1 bungkus plastik klip transparan seberat 1,70 gram.

 

"Saat di interogasi, tersangka mengaku bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah benar miliknya," katanya.


Selanjutnya, sambung Iptu Ahmad, petugas membawa tersangka dan barang bukti ke Polres Tanjung Balai guna pemeriksaan lebih lanjut.


"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini