Kasus Sabu 4 Kg, Pria Paruh Baya Asal Langkat Terancam Hukuman Mati

REDAKSI
Rabu, 03 Maret 2021 - 22:34
kali dibaca
Ket Foto : Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anwar Kataren saat membacakan dakwaan di ruang Cakra 3 PengadiNegeri Medan.


Mediaapakabar.comSofyan alias Usup (58) warga Dusun I Melati Kelurahan Paya Perupuk Kecamatan Tanjungpura, Kabupaten Langkat terancam hukuman mati. 

Pasalnya, pria paruh baya ini didakwa kasus perantara jual-beli sabu seberat 4 Kg di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu, 03 Maret 2021.


Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anwar Ketaren dalam dakwaannya menjelaskan bahwa kasus ini berawal pada bulan Oktober 2020 terdakwa sudah berjanji dengan Imran alias IM (berkas terpisah) untuk mengantar sabu-sabu ke medan melalui Handphone.


Dimana pada hari Rabu tanggal 14 oktober 2020 terdakwa sedang berbincang dengan temannya Sicor (DPO).


"Dan saat itu Sicor dihubungi oleh seseorang dan setelah berbicara dan mengatakan kepada terdakwa, pak bisa malam ini. Dan terdakwa mengatakan, sebentar saya tanya telpon dulu kawan saya. Lalu terdakwa pun menghubungi Imran. "Kerja itu rupanya malam ini, bisa gak". Dan di jawab Imran, Kalau rasa bapak bisa biar saya turun. Kemudian terdakwa menjawab, iya lah turunlah sekarang," kata JPU di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Sayed Tarmizi.


Kemudian, lanjut JPU, tidak berapa lama Imran pun datang menjumpai terdakwa serta Sicor lalu mengikuti Sicor dari belakang untuk mengambil sabu-sabu di mana Sicor mengarahkan kalau ada kereta langsung ambil sabu-sabunya dan kita jangan lama, kemudian tidak berapa lama datang sepeda motor lalu terdakwa menerima bungkusan yang berisi sabu-sabu kemudian terdakwa bersama dengan Imran memutar arah lalu pergi menuju penyimpanan mobil dan Imran pun menyimpan bungkusan sabu-sabu tersebut ke dalam mobil.


Lebih lanjut dikatakan Jaksa, keesokan harinya terdakwa menghubungi Imran yang mengatakan, aku duluan naik bus nanti di galon masuk langsung isi minyak dan disitu aku langsung masuk mobil. Dan Imran setuju kemudian Imran pun berangkat menuju tempat yang telah disepakati dan setelah berjumpa maka terdakwa serta Imran pun berjalan menuju Medan untuk membawa sabu.


Lalu sekitar Pukul 12.30 WIB, perbuatan terdakwa telah diketahui oleh petugas kepolisian sehingga pada saat berada di Jalan Sisingamangaraja Km.12, Kecamatan Medan Amplas, Kelurahan Timbang Deli, Kota Medan, mobil yang digunakan terdakwa dan Imran di hentikan dan petugas kepolisian menanyakan tentang keberadaan sabu-sabu yang dibawa.


Kemudian terdakwa dan Imran diinterogasi asal usul serta mau dibawa kemana sabu-sabu tersebut maka para terdakwa mengatakan sabu-sabu dari seseorang yang tidak diketahui namanya dan akan diantar kepada seseorang yang tidak diketahui namanya.


"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati atau hukuman mati," pungkasnya JPU Anwar Ketaren.


Usai mendengar dakwaan JPU, Majelis Hakim pun menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda keterangan saksi. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini