Edukasi Terlebih Dahulu, Poldasu Awasi Pengguna Medsos

Media Apakabar.com
Rabu, 03 Maret 2021 - 17:53
kali dibaca

Mediaapakabar.com - Polda Sumut akan mengedukasi masyarakat dalam mengoperasikan media sosial (medsos) guna mencegah terjadinya tindak pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pengguna medsos akan diberi teguran terlebih dahulu sebelum dipidana.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menyebutkan, kehadiran polisi di ruang digital itu merupakan bentuk pemeliharaan kamtibmas agar dunia siber dapat bergerak dengan bersih, sehat dan produktif. 

"Kini kita hadir di dunia siber, di mana kita (Polda Sumut) mengawasi langsung di media sosial," sebut Hadi, Rabu (3/3/2021). 

Dia menyebutkan, kehadiran polisi di media sosial ini juga untuk mengawasi pengguna medsos agar tidak sembarangan memposting tulisan, foto maupun video. 

"Apabila kita menemukan akun terkait ada bentuk tindak pidana seperti, menyebar berita hoax, Sara dan lain sebagainya, awalnya kita akan tegur," terangnya. 

Teguran yang diberikan kepada akun medsos itu tidak di ruang publik melainkan lewat Direct Message (DM). 

"Kepolisian memberikan edukasi dan pemberitahuan, bahwa apa yang ditulis ada melanggar pidana, mohon jangan ditulis kembali dan segera dihapus," kata Hadi. 

Jika ada postingan yang berpotensi melanggar pidana, polisi akan memberi peringatan kepada akun tersebut merujuk kajian mendalam bersama para ahli. Sehingga, virtual police tidak bekerja menurut subjektivitasnya sendiri.

"Kita menggandeng para pakar atau ahli komunikasi dan hukum," tuturnya. 

Setelah pesan diterima, kepolisian berharap agar konten yang diduga dapat dipidanakan itu dihapus oleh pemilik akun. 

"Jadi edukasi yang kami berikat pada masyarakat lewat patroli siber," ucapnya. 

Ia sendiri berharap, masyarakat lebih memahami penggunaan media sosial agar tidak terjadi pelanggaran ITE. "Kita berharap masyarakat tidak sembarangan memposting di media sosial," harap dia. 

Seperti diketahui, Virtual Police di Korps Bhayangkara resmi beroperasi. Unit gagasan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo itu dibentuk untuk mencegah tindak pidana Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). (fadri)
Share:
Komentar

Berita Terkini