UMK 2021 Tak Naik, Aliansi GEBBER Sumut Gugat Gubsu dan Bupati Deli Serdang

REDAKSI
Minggu, 21 Februari 2021 - 22:00
kali dibaca
Ket Foto: Pimpinan Aliansi GEBBER Sumut Konferensi Pers di depan PN Medan Usai Mendaftarkan  Gugatan UMK,  pada Jumat 19 Februari 2021. (IST)

Mediaapakabar.com
Aliansi buruh yang tergabung dalam Gerakan Pekerja Buruh Bermartabat (GEBBER) Sumatera Utara resmi mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum ke Pengadilan Negeri Medan.

Gugatan tersebut diajukan atas keluarnya penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Deli Serdang yang tidak mengalami kenaikan sama sekali.


Dimana penetapan UMK tersebut telah sah ditandatangani oleh Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi pada bulan November 2020 yang lalu.


"Semalam, Jumat 19 Februari 2021 kemarin, kami 10 SP/SB yang tergabung dalam aliansi GEBBER Sumut sudah resmi mendaftarkan gugatan berupa Perbuatan Melawan Hukum ke PN Medan," Kata Willy Agus Utomo yang dipercaya sebagai Penasehat Hukum Aliansi GEBBER Sumut, Minggu, 21 Februari 2021.


Dikatakan Willy, adapun yang kita gugat yakni Gubsu, Bupati Deli Serdang dan Menteri Tenaga Kerja.


"Kita menuntut kerugian anggota kami totalnya kurang lebih Rp58 miliar atas dampak tidak dimainkannya UMK Deli Serdang tahun 2021," sebutnya.


Menurut Willy, kebijakan Gubsu dan Bupati Deli Serdang dalam menetapkan upah yang hanya berpedoman pada Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja (SE Menaker) di massa pandemi Covid-19.


"Agar kepala daerah tidak menaikan UMK buruh di Sumut diduga merupakan perbuatan melawan hukum dan melanggar aturan yang lebih tinggi tentang penetapan upah, yakni UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003, UU Cipta Kerja No 11 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah No 78 Tahun 2015 tentang pengupahan Permenaker No 15 Tahun 2018 tentang Pengupahan," urainya.


Willy mengatakan kenapa SE mengabaikan UU dan PP. Bahkan harusnya penetapan Upah tahun 2021 yang dihitung adalah berdasarkan survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL) buruh, karena sesuai aturan yang dalam PP 78.


"Nah, KHL ditinjau 5 tahun sekali dan ini waktunya buruh ada peningkatan upah dimana kurun 4 tahun yang lalu upah hanya ditetapkan berdasarkan Inflasi plus pertumbuhan ekonomi yang kerap menetapkan upah jauh dari harapan kaum buruh," ungkap Willy.


Ketua DPW FSPMI Sumut ini mengatakan, berdasarkan hal tersebut maka seharusnya ada kenaikan UMK Deli Serdang Tahun 2021 naik sebesar 12,5 persen atau naik sebesar Rp.3.588.270, dan dari selisih tidak naiknya Upah tersebut. 


"Maka menuai kerugian bagi anggota dari 10 Elemen SP/SB yang tergabung dalam GEBBER Sumut sebanyak Rp58 miliar atas perbuatan penetapan Upah yang ditandatangani Gubsu dan rekomendasi Bupati Deli Serdang," ujarnya.


Dikatakan Willy, itu yang kita hitung hanya kerugian Anggota kita 10 SP/SB saja bekisar 12 ribu orang, padahal pekerja buruh Deli Serdang itu ada bekisar 800 ribu orang.


"Mungkin mendekati angka Triliun kerugian buruh Deli Serdang dalam setahun, dan siapakah yang diuntungkan?. Emang Pemerintah Provinsi dan Kabupaten dapat apa?." tandasnya. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini